Simak, Penjelasan Denny S. Bulu Terkait Dengan Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19

ketika Virus Corona (Covid-19) masuk di indonesia, membawa dampak buruk di semua sektor. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Acara ngobrol asyk Pos Kupang, Jumat (13/11). 

Sehingga sektor klasifikasi lapangan usaha diperluas sampai dengan 1000 lebih klasifikasi lapangan usaha dari awal 700 klasifikasi lapangan usaha. Namun karena dampak Covid-19 yang semakin meluas, maka makin banyak insentif yang diberikan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, kata Veronica, ada insentif PPH final terkait jasa konstruksi padat karya. Serta ada juga PPH 22 pasar impor yang biasanya ditanggung oleh para pengusaha, sekarang ditanggung pemerintah.

Jadi, ada surat keterangan bebas yang akan diterbitkan oleh direktoral jenderal pajak bagi pengusaha yang melakukan impor. Selain itu juga ada PPN bagi PKP beresiko rendah yang mengajukan restitusi atau kembalian pembayaran pajak. Pengembalian ini dengan nilai nominal lima miliar, bisa dikembalikan dengan cara pandahuluan kelebihan pembayaran pajak.

"Program ini memberikan semangat bagi pengusaha, agar usahanya semakin meningkat dengan kemudahan yang diberikan," tambahnya.

Dikatakan Veronica, insentif ini diberikan bagi semua wajib pajak. Karena pandemi ini tidak berpengaruh pada beberapa pihak. Namun kepada semua pihak.

Baca juga: Tiga Tersangka Baru Terkait Kebakaran Gedung Kejagung Telah Ditetapkan  Bareskrim Polri

Baca juga: ZODIAK Cinta Akhir Pekan Taurus Single Ketemu di Kantor RAMALAN ZODIAK 14 November 2020, Lainnya?

Baca juga: Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR RI dan Dirjen SDA Kunker di Manggarai Timur

Baca juga: Update Corona Sumba Timur - Tiga Kecamatan Masih Zona Merah

Ia menghimbau agar, para pelaku UMKM yang selama ini belum melakukan pembayaran PPH final, supaya melakukan pembayaran dibulan sebelumnya.

Sedangkan untuk bulan april sampai dengan desember 2020, jika usahanya menurun, maka manfaatkan insentif yang sudah diprogramkan pemerintah ini.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved