Kepala BPN Nagekeo Jelaskan Dasar Pelayanan Daring di Kantor yang Dipimpinnya
Kepala BPN Nagekeo Dominikus Insantuan menjelaskan dasar pelayanan secara daring di kantor yang dipimpinnya
POS-KUPANG.COM | MBAY - Kepala BPN Nagekeo Dominikus Insantuan menjelaskan dasar pelayanan secara daring di kantor yang dipimpinnya.
Menurutnya, layanan pertanahan pada situasi pandemi dan new normal di kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo berdasarkan surat edaran menteri agraria dan tata ruang/kepala bpn nomor : 8/se-100.kp.03/iv/2020 tanggal 04 juni 2020 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pada situasi pandemi dilaksanakan secara daring.
Kepala BPN Nagekeo, Dominikus Insantuan, menjelaskan dalam rangka tatanan normal baru di lingkungan Kementerian ATR/BPN maka diberitahukan kepada semua pemohon kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo bahwa semua kegiatan pelayanan pertanahan di kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo yang semula dilakukan secara konvensional (tatap muka) saat ini dilakukan secara online.
Baca juga: Saat Pandemi Covid-19, Pelayanan di BPN Nagekeo Diterapkan Secara Daring
"Semua melalui loket online dengan menghubungi petugas loket kami melalui nomor yang tertera dibawah ini pada hari dan jam kerja. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020," ujar Dominikus kepada POS-KUPANG.COM Jumat (13/11/2020).
Ia menyebutkan adapun loket online yang dimaksud meliputi yaitu konsultasi elektronik, pengiriman berkas elektronik, pengaduan elektronik.
Selain melayani konsultasi dan pengaduan elektronik, loket online kantor pertanahan kabupaten Nagekeo juga melayani pengiriman berkas elektronik sedagai lanjutan dari proses pelayanan pertanahan yang terbagi atas 2 tahap verifikasi yaitu, verifikasi berkas elektronik konsultasi elektronik dan pengaduan elektronik dapat dilakukan dengan menghubungi petugas loket kami melalui nomor yang telah tertera pada hari dan jam kerja.
Baca juga: Drainase Sudah Selesai Kerja tapi Air Masih Tergenang
Ia mengatakan berkas elektronik yang dikirim oleh pemohon dinyatakan benar dan lengkap sehingga dapat berlanjut ke tahap kedua apabila pemohon sudah mendapatkan pemberitahuan atau konfirmasi dari petugas loket bahwa berkas sudah benar dan lengkap.
Jka belum mendapatkan konfirmasi dari petugas loket maka pemohon wajib melengkapi berkas yang dimaksud agar proses verifikasi berkas elektronik ini denar sehingga dapat di proses ke tahap berikutnya.
"Verifikasi dokumen fisik Senin sampai Kamis pukul 08.00 - 16.00 Wita, waktu istirahat: 12.00-13.00 Wita dan Jumat: 08.00 - 16.00 Wita waktu istirahat: 11.30-13.00 Wita. Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap maka pemohon diwajibkan mengirimkan dokumen fisik ke kantor pertanahan kabupaten Nagekeo," jelasnya.
Ia menyatakan waktu pengiriman dokumen hanya 1 (satu) hari kerja dokumen fisik yang dikirimkan wajib dibungkus dengan plastik dan diserahkan kepada petugas penerima berkas di loket kantor pertanahan kabupaten Nagekeo untuk diproses pemohon diminta untuk tetap mengaktifkan nomor yang sudah terfadtar untuk memudahkan proses komunikasi dengan petugas loket kantor pertanahan kabupaten Nagekeo.
"Silakan hubungi nomor berikut, nomor whatssap 0821-4683-8311, telepon 0812-3731-3702 dan alamat email, kab-nagekeo@atrbpn.go.id," ujarnya.
Ia menjelaskan sedangkan yang harus butuh pelayanan di Kantor BPN (tatap muka) hanya untuk pengambilan sertifikat dan urusan yang urgent. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)