TUKARKAN UANG RUSAK, Bank Indonesia Buka Layanan Mulai Kamis 12 November 2020, Dimana & Caranya?

Bank Indonesia siap menukarkan uang Anda yang rusak dengan uang rupiah yang baru. Ingat, penukaran uang itu dimulai Kamis 12 November 2020 hari ini. 

Editor: Frans Krowin
Tribun Pontianak.co.id
Ilustrasi uang rusak. Bila kamu memiliki uang yang sudah rusak, baik uang kertas maupun logam, jangan buru-buru dibuang. Tukarkan uang yang rusak itu ke Bank Indonesia (BI) yang mulai membuka pelayanan uang rusak itu Kamis 12 November 2020. 

TUKARKAN UANG RUSAK, Bank Indonesia Buka Layanan Mulai Kamis 12 November 2020, Dimana & Caranya?

POS-KUPANG.COM - Apakah Anda punya uang rusak baik kertas atau pun uang logam? Jangan buru-buru dibuang atau dibakar.

Mulai hari ini, Kamis 12 November 2020, Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan penukaran uang rupiah rusak.

Bank Indonesia siap menukarkan uang Anda yang rusak dengan uang rupiah yang baru. Ingat, penukaran uang itu dimulai Kamis 12 November 2020 hari ini. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko melansir Kompas.com menyatakan, penukarannya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Penukaran uang rusak tersebut akan dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu Indonesia setempat.

Ia menjelaskan, pembukaan kembali layanan penukaran uang rusak merupakan upaya BI dalam memastikan tersedianya Uang layak edar.

Nantinya, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," kata Onny dalam siaran pers, Rabu 11 November 2020.

tribunnews
Ilustrasi uang (TRIBUNNEWS.COM)

Adapun kriteria uang rupiah, baik kertas maupun logam yang bisa ditukar sesuai nominal yang berlaku adalah sebagai berikut.

1. Uang Rupiah kertas

Uang rupiah kertas yang layak mendapat penggantian sesuai nominal yang berlaku adalah rupiah kertas yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya.

Sedangkan jika kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian.

Lalu, uang rupiah yang diberikan penggantian adalah uang kertas yang masih dalam satu kesatuan ataupun tanpa nomor seri yang lengkap.

Begitu pun dengan uang rupiah kertas yang tidak satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved