KABAR TERBARU! Mabes Polri Baru Dengar Kabar Adanya Red Notice Rizieq Shihab Saat di Arab Saudi
Henry memberikan surat permintaan agar laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kepada dirinya bisa dilanjutkan.
Atas dasar itu, pemeriksaan bisa kembali dilakukan oleh polisi.
"Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis kemudian memusuhi umat Islam," tandasnya.
Deretan Kasus yang Menyeret Rizieq Shihab, dari Penodaan Agama hingga Chat Mesum
Pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah berada di Indonesia sejak Selasa (10/11/2020).
Dia mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah tinggal di Arab Saudi sejak 2017.
Kedatangan Rizieq langsung disambut simpatisan FPI di Bandara Soekarno-Hatta hingga menyebabkan aktivitas bandara lumpuh total selama lima jam, terhitung mulai pukul 05.00 hingga 10.00 WIB.
Namun, kepergian Rizieq untuk umrah lantas menimbulkan tanda tanya dan berbagai spekulasi, salah satunya ketakutan akan menghadapi masalah hukum yang menjeratnya.
Apa saja kasus hukum yang menyeret Rizieq Shihab?
Catatan Kompas.com, sepanjang 2015 hingga 2017, Rizieq pernah tujuh kali dilaporkan ke polisi.
Ada dua kasus yang dihentikan penyidikannya dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.
Pertama, kasus chat WhatsApp berkonten pornografi atau chat mesum dengan seorang wanita bernama Firza Huzein. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya pada Mei 2017.
Kala itu, tangkapan layar chat mesum yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza tersebar di media sosial.
Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama aksi 212 pada 2 Desember 2016. Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Kedua, pada Januari 2017, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, dua kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh polisi sehingga status tersangka Rizieq pun gugur.
Sementara itu, ada lima kasus yang berkaitan dengan Rizieq Shihab dengan posisinya sebagai terlapor.
Berikut rincian kasus Rizieq yang masih belum diketahui kelanjutan penyelidikannya.
Pertama, kasus dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda, yakni mengganti salam "sampurasun" menjadi "campur racun". Kasus tersebut dilaporkan masyarakat Sunda melalui Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat pada 24 November 2015.
Kedua, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Ketiga, kasus dugaan penodaan agama kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016. Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.
Terakhir, ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp 100.000 yang disebut mirip lambang PKI, yakni palu arit. Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Dubes RI untuk Arab Saudi Sebut Habib Rizieq WNI Ora Duwe Paspor di Saudi Arabia
Akhirnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ( HRS ) pulang ke Indonesia.
Adapun Rizieq Shihab mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Selasa (10/11/2020) pukul 08.37 WIB.
Satu di antaranya Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
Agus Maftuh menyatakan, Rizieq Shihab saat ini berstatus overstay di Arab Saudi.
Dia menyebut Rizieq Shihab sebagai WNIO alias WNI Ora Duwe Paspor.
Pernyataan Agus Maftuh tersebut mendapat banyak respons dari sejumlah warganet.
Lantas, siapakah Agus Maftuh Abegebriel?
Berikut profil dan rekam jejak Agus Maftuh Abegebriel yang kini menjabat sebagai Dubes RI untuk Arab Saudi.
1. Biodata Agus Maftuh Abegebriel

Agus Maftuh Abegebriel lahir di Semarang, 1 Oktober 1955.
Dikutip dari situs PP Al-Munawwir Komplek Q, Agus Maftuh Abegebriel merupakan anak dari pasangan KH Abdul Rasyid dan Siti Hidayah.
Sejak kecil, Agus Maftuh dibesarkan sang kakek karena kedua orang tuanya kembali ke pesantren untuk melanjutkan menimba ilmu.
Agus Maftuh memperoleh gelar S1 pada 1989 dari Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Empat belas tahun kemudian, Agus Maftuh memperoleh gelar S2 di kampus yang sama pada 2003.
Agus Maftuh menikah dengan Lukluul Muniroh dan dikaruniai empat anak yaitu Nabila Azwida Faradisa, Gebriel Hammada Rabbic Reynova Lubna Feyla Affa, dan Ludivine Fahra Rabbeca.
2. Dari Dosen hingga jadi Dubes

Masih dari situs PP Al-Munawwir Komplek Q, Agus Maftuh mengajar dan menjadi dosen di kampusnya, yaitu IAIN Sunan Kalijaga sejak 1989.
Di sana, ia mengajar Diplomasi dan Politik Luar Negeri serta Studi Keamanan dan Pertahanan.
Agus Maftuh juga pernah menjadi dosen tamu di Monash University Melbourne dengan kajian Global Terorism Centre pada 2006.
Lima tahun kemudian, ia kembali menjadi dosen tamu di Internasional Islamic University Islmabad Pakistan pada 2011.
Setelah 27 tahun mengajar, Agus Maftuh dilantik menjadi Duta Besar RI.
Agus Maftuh dilantik Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC), berkedudukan di Riyadh.
Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada 13 Januari 2016.
3. Prestasi Agus Maftuh

Selama menjadi dubes, Agus Maftuh menorehkan beberapa catatan.
Satu di antaranya membebaskan tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari hukuman mati hingga 2018.
Satu di antaranya TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang bekerja di Arab Saudi, Etty binti Toyib.
Etty lolos dari hukuman setelah didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 lalu.
"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun," kata Agus Maftuh, Senin (6/7/2020).
Agus mengatakan, proses pembebasan berlangsung sangat alot karena pihak keluarga Faisal ingin Etty mendapat hukuman mati atau qisas.
Namun pada akhirnya, setelah bernegosiasi dengan KBRI Riyadh, keluarga Faisal setuju untuk menerima diyat tebusan Rp 15,5 miliar.
Uang diyat tebusan tersebut, kata Agus, didapat dari sumbangan berbagai pihak di Tanah Air.
Di antaranya, Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan.
Serta pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi.
Dikutip dari Kompas.com, dana dikumpulkan selama tujuh bulan.
4. Sebut Rizieq Shihab sebagai WNIO

Sebagai Dubes untuk Arab Saudi, wajar jika banyak pihak menanyai komentar Agus Maftuh terkait Rizieq Shihab.
Dalam pernyataan terbarunya sebelum Rizieq Shihab pulang, Agus Maftuh menyebut Rizieq Shihab sebagai WNIO alias WNI Ora Duwe Paspor alias WNI tidak punya paspor.
Pernyataan WNIO itu merujuk pada candaan di antara sesama WNI di Arab Saudi.
Ia menyatakan, saat ini Rizieq Shihab berstatus overstay di Arab Saudi.
"Kami sampaikan kepada Rizieq Shihab, itu bukanlah aib dan di Saudi sudah sangat lumrah."
"Saudara-saudara saya, para WNI yang overstay sering disingkat dengan WNIO."
"Nah, label WNIO sering dibuat bahan candaan di antara mereka."
"WNIO adalah WNI 'ora duwe paspor' (tidak punya paspor), 'ora duwe visa' (tidak memiliki visa yang valid), 'ora duwe Iqamah' (tidak punya kartu identitas Saudi)."
"Alias sudah biasa dan lumrah," ungkap Agus saat dikonfirmasi.
Agus menyarankan Rizieq Shihab tak perlu malu dengan status overstayer.
Ia mengatakan, status overstayer merupakan hal yang lumrah terjadi pada warga negara Indonesia di Arab Saudi.
Dia juga menyebut status WINO tersebut bukanlah aib yang harus ditutup-tutupi.
Kasus Penodaan Agama Kini Dituduhkan kepada Rizieq Shihab
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI). Dia dilaporkan dengan pasal penodaan agama.
Ketua PP-PMKRI, Angelo Wake Kako, mengatakan, laporan pihaknya terhadap Rizieq tak ada hubungannya dengan kasus Ahok. Namun, narasi perkara ini sama persis dengan apa yang menjerat Ahok.
"Kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang private agama orang lain. Terkait dengan keimanan Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani, hanya orang Katolik. Siapa pun dia, kalau tidak tahu, mendingan diam," ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/12/2016).
PP-PMKRI resmi melaporkan Rizieq melanggar pasal yang sama dengan AHok, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sama seperti Ahok, dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq juga terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Selain Rizieq, PMKRI melaporkan pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya yang menyebarkan video itu di dunia maya.
Laporan terhadap Rizieq diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. PMKRI berharap Rizieq tak kebal hukum.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya, pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini, hari ini, bola ini sudah ada di tangan polisi."
"Harapan kami, polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat," ujar Angelo.
Membela sang imam besar
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk membahas laporan terhadap Rizieq. Hasilnya, ACTA akan mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk membela sang imam besar.
"ACTA akan fight habis-habisan bela Habib Rizieq. Apa pun upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq, ACTA lahir batin siap bela Habib Rizieq. Ada 100 advokat yang akan bela Habib," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyangsikan laporan PMKRI. Sebab, selama ini ia memperhatikan tuturan Rizieq dan tak bisa menemukan satu pun pernyataan yang menistakan agama.
"Jadi, menurut saya, jauh sekali dari unsur menistakan agama dan laporan itu terkesan dipaksakan," katanya.
Selain ACTA yang siap membela, FPI berniat melapor balik PMKRI atas pencemaran nama baik. Apa yang dilaporkan PMKRI dianggap fitnah oleh FPI.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin menilai, sangat tidak mungkin seorang Rizieq menistakan agama. Sebab, menurut dia, dalam perjuangan mereka, menistakan agama merupakan suatu hal yang dilarang.
Ia juga menyebut Rizieq selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama. Terlebih lagi, kata dia, beberapa waktu lalu, Rizieq dinobatkan sebagai "Man of the Year" oleh dua organisasi masyarakat, yakni Muslim Tionghoa Indonesia (MusTi) besutan Jusuf Hamka dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTAK) yang diketuai Lieus Sungkharisma. Novel menyatakan akan mendampingi Rizieq dalam kasus ini.
"Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penodaan Agama yang Kini Dituduhkan kepada Rizieq Shihab", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/27/09444231/penodaan.agama.yang.kini.dituduhkan.kepada.rizieq.shihab?page=all#page2
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Kasus yang Menyeret Rizieq Shihab, Penodaan Agama hingga Chat Mesum", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/11/12104361/deretan-kasus-yang-menyeret-rizieq-shihab-penodaan-agama-hingga-chat?page=all
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Sosok Agus Maftuh, Dubes RI untuk Arab Saudi yang Sebut Habib Rizieq Shihab WNI Ora Duwe Paspor, https://bangka.tribunnews.com/2020/11/11/sosok-agus-maftuh-dubes-ri-untuk-arab-saudi-yang-sebut-habib-rizieq-shihab-wni-ora-duwe-paspor?page=all
Artikel ini telah tayang di TribunBangka.com: https://bangka.tribunnews.com/2020/11/11/mulai-terkuak-mabes-polri-baru-dengar-kabar-adanya-red-notice-rizieq-shihab-saat-di-arab-saudi
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Poltikus PDIP Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya, Desak Laporan Kasus HRS Dilanjutkan, https://bangka.tribunnews.com/2020/11/11/poltikus-pdip-henry-yosodiningrat-temui-kapolda-metro-jaya-desak-laporan-kasus-hrs-dilanjutkan