Wakasek Dianiyaya Orangtua Murid
Wakasek SMPN 6 Lembor Dianiaya, Ketua Pengurus PGRI NTT Angkat Bicara
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut, di mana oknum orang tua berinisial DD menganiaya korban di kediamannya di Desa Daleng
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Wakasek SMPN 6 Lembor Dianiaya, Ketua Pengurus PGRI NTT Angkat Bicara
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, Drs, Simon Petrus Manu mengatakan, guru tidak boleh mendapatkan intimidasi, Selasa (10/11/2020).
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi terkait oknum orang tua murid yang menganiaya Wakasek SMPN 6 Lembor, Vincensius Ader (45).
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut, di mana oknum orang tua berinisial DD menganiaya korban di kediamannya di Desa Daleng, Kecamatan Lembor pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 12.15 Wita.
"Guru tidak boleh diintimidasi oleh orang tua murid, karena (orang tua murid) sudah percayakan anaknya ke guru dan sekolah," tegasnya saat dihubungi per telepon dari Labuan Bajo.
Menurutnya, guru melaksanakan tugas untuk melatih, mengajar, membimbing dan mendidik sesuai UU guru dan dosen, sehingga jika terdapat kekeliruan atau kesalahpahaman, maka orang tua siswa harus bertemu dan mempertanyakan ke pihak sekolah.
"Kalau orang tua sudah percayakan sekolah, maka kalaupun tidak terima harus tanyakan baik-baik ke sekolah. Kalau cari di rumah artinya menghakimi diri sendiri," paparnya.
Atas penganiayaan yang terjadi, menurut Simon, pihak guru dan sekolah yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembor adalah pilihan yang tepat.
"Kalau sudah sampai di kepolisian kita tergantung pada niat. Kalau orangtua cepat memahami dan menyadari perbuatannya yang sangat keliru, kembali kepada sekolah dan korban, tentunya kita tidak bisa tekan dari segi apapun," katanya.
Lebih lanjut, kejadian tersebut menjadi proses pembelajaran bagi para orang tua agar lebih menghargai sekolah sebagai lembaga resmi yang mendidik anak bangsa.
"Jadi jika terjadi sesuatu yang terjadi di sekolah, ada orang tua yang ada di sekolah yakni Kepala sekolah dan para wakil dan guru-guru," katanya.
"Jadi memang ini sebagai pelajaran bagi masyarakat yang kurang menghargai pendidik," jelasnya.
Menurutnya, sekolah tidak hanya sebatas lembaga, namun terdapat seperangkat aturan baik tata tertib, kerapian dan kebersihan demi mendidik dan melatih para siswa. Hal ini tentunya harus diapresiasi oleh semua pihak, termasuk orang tua.
"Jadi kalau guru sudah mendidik melatih dan sebagainya, mereka harus berterima kasih," jelas.
Lebih lanjut, di tengah pandemi Covid-19 ini, mengajarkan kepada masyarakat bahwa guru adalah sebuah profesi mulia dan sepantasnya dihargai dan tidak boleh dianiaya.
Pihaknya berharap, kejadian tersebut dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tetap memberikan semangat dan motivasi bagi para guru untuk menjalankan tugasnya.
Jika tidak, lanjut dia, akan mematikan semangat guru untuk bekerja dengan baik, profesional dan secara mutu serta standar yang ada.
Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 6 Lembor, Frederikus Dhase Mosa menyayangkan tindakan oknum orang tua siswa yang menganiaya seorang guru di sekolah itu.
"Sekolah sangat menyayangkan, karena jika tidak puas dapat ke sekolah, ada kepala sekolah dan kami akan kasih klarifikasi dan keterangan. Tapi, yang dia buat kejar hingga di rumah korban dan lakukan penganiayaan, bukan tindakan terpuji," katanya.
Pelaku DD, jelas Frederikus, melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima karena anak laki-lakinya, mendapatkan tindakan disiplin dari sekolah, yakni rambutnya digunting oleh guru.
Tindakan tersebut dilakukan karena imbauan dari sekolah untuk merapikan rambut tidak diindahkan oleh siswa.
Selama pembelajaran secara offline, tidak dilakukan tatap muka karena pandemi Covid-19.
Para siswa, lebih khusus siswa laki-laki di sekolah tersebut pun banyak yang membiarkan rambutnya panjang dan terkesan tidak rapi, bahkan terdapat sejumlah siswa yang mewarnai rambutnya menggunakan cat.
"Setiap kali pembelajaran kami sampaikan protokol kesehatan, kebersihan dan kerapian termasuk merapikan rambut, mulai dari kelas VII sampai kelas IX. kami lakukan penertiban terkait rambut dan kerapian. Untuk anak-anak yang tidak indahkan, sanksinya rambut bagian depan dipotong, dengan harapan setelah itu mereka kembali ke rumah dan merapikan rambut," katanya.
Dijelaskannya, pihak sekolah tidak mencukur rambut siswa laki-laki yang dinilai panjang hingga botak, namun hanya menggunting sedikit rambut bagian.
"Tidak semua rambut digunting, hanya sedikit pada bagian depan, masih kasih tinggal sekitar 5 cm, sehingga nantinya mereka pulang dan rapikan keseluruhan rambut hingga bagian belakang," jelasnya.
Sementara itu, pihak sekolah juga mendampingi korban dan keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Selanjutnya, kejadian tersebut juga telah dilaporkan ke PGRI Ranting Lembor dan Kepala Dinas PKO Kabupaten Mabar.
"Ini merupakan kejadian pertama kali yang terjadi di sekolah kami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wakil kepala sekolah (wakasek) di Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dianiaya oknum orang tua murid hingga babak belur.
Ironisnya, Wakasek di SMPN 6 Lembor bernama Vincensius Ader (45), dianiaya di kediamannya di Desa Daleng, Kecamatan Lembor pada Senin (9/11/2020).
Guru berstatus PNS di sekolah tersebut, harus menahan sakit di tubuhnya dan luka memar di bagian kepala akibat dianiaya pelaku yang berumur sekitar 50 tahun berinisial DD.
"Kejadian ini bermula saat keluarga kami Vincensius, memberikan tindakan pembinaan disiplin terhadap siswa yang rambutnya panjang. Adapun bentuk pembinaan tersebut, memangkas rambut sejumlah siswa laki-laki yang rambutnya panjang karena tidak mengindahkan aturan sekolah," tutur seorang keluarga korban, NA (38), saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2020).
Dikatakannya, tindakan memotong rambut oleh pihak sekolah tersebut merupakan tindakan pembinaan terhadap anak murid, agar rambut mereka hingga tampak rapi dan tertib.
Sebelumnya, terlebih dahulu pihak sekolah telah memberitahukan kepada para murid agar merapikan rambut.
Terlebih karena pandemi Covid-19 selama ini, tidak ada pembelajaran tatap muka dan rambut dari banyak siswa laki-laki yang memanjangkan rambut.
Namun demikian, perlakuan Vinsen menggunting rambut siswa itu, tidak diterima oleh salah satu orang tua murid yang yakni DD.
Selanjutnya, pelaku bersama anaknya mendatangi kediaman Vincensius sekitar pukul 12.15 Wita.
Saat itu, korban yang masih mengenakan seragam ASN bersama rekannya di dalam rumah.
Pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Korban dipukul pada area muka sembari dicaci maki oleh pelaku.
Kejadian tersebut sontak membuat kaget seisi rumah. Istri dan kedua korban pun histeris saat menyaksikan Vincensius dianiaya.
Setelah puas menganiaya korban, pelaku pun pulang menggunakan sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban.
"Saya sekalu keluarga korban mengecam atas tindakan pelaku. Apa lagi tindakan pemukulan tersebut terjadi di rumah korban dan disaksikan oleh istri, anak-anak dan teman guru korban," ungkapnya.
Korban Lapor Polisi.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi pihak sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan korban diterima Polsek Lembor dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/77/XI/2010/ SEK.LEMBOR, tertanggal 9 November 2020.
"Kami mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus pemukulan yang menimpa anggota keluarga kami," ujar NA.
Menurutnya pelaku sendiri sudah meresahkan warga Daleng, karena sering melakukan tindakan kekerasan terhadap warga lainnya.
Sehingga, pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti kepolisian dengan segera, agar ada efek jera terhadap pelaku.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Lembor, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K membenarkan kasus tersebut.
"Kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. Saat korban melaporkan kejadian tersebut, langsung dilakukan visum di Puskesmas Wae Nakeng," kata Kapolsek Lembor, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
Dalam tahap penyelidikan ini, lanjut dia, Polsek Lembor telah melayangkan surat panggilan kepada korban dan para saksi.
"Hari Kamis (12/11/2020) nanti akan dilakukan pemeriksaan, untuk pelaku selanjutnya akan diperiksa juga terkait kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Sidang Kredit Macet Bank NTT : Jaksa Sita Lahan Masyarakat dan Aset Bukan Jaminan
Baca juga: Yoyo Padi Masih Simpan Satu Benda Kenangan Saat Masih Bersama Rossa, Padahal Telah Pisah 11 Tahun,
Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Kris Praing-David Melo Wadu Siap Ikut Debat ,Simak !
Baca juga: OJK NTT Gelar Diseminasi Sektor Jasa Keuangan Triwulan III 2020
Pihak kepolisian pun tengah menunggu hasil visum et repertum dari Puskesmas Wae Nakeng. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana).