Wakasek Dianiyaya Orangtua Murid

Wakasek SMPN 6 Lembor Dianiaya, Ketua Pengurus PGRI NTT Angkat Bicara

Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut, di mana oknum orang tua berinisial DD menganiaya korban di kediamannya di Desa Daleng

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi keluarga korban untuk POS-KUPANG.COM.
Wakasek SMPN 6 Lembor, Vincensius Ader (45) saat berada di Mapolsek Lembor, Senin (9/11/2010). 

Wakasek SMPN 6 Lembor Dianiaya, Ketua Pengurus PGRI NTT Angkat Bicara

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, Drs, Simon Petrus Manu mengatakan, guru tidak boleh mendapatkan intimidasi, Selasa (10/11/2020).

Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi terkait oknum orang tua murid yang menganiaya Wakasek SMPN 6 Lembor, Vincensius Ader (45).

Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut, di mana oknum orang tua berinisial DD menganiaya korban di kediamannya di Desa Daleng, Kecamatan Lembor pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 12.15 Wita.

"Guru tidak boleh diintimidasi oleh orang tua murid, karena (orang tua murid) sudah percayakan anaknya ke guru dan sekolah," tegasnya saat dihubungi per telepon dari Labuan Bajo.

Menurutnya, guru melaksanakan tugas untuk melatih, mengajar, membimbing dan mendidik sesuai UU guru dan dosen, sehingga jika terdapat kekeliruan atau kesalahpahaman, maka orang tua siswa harus bertemu dan mempertanyakan ke pihak sekolah.

"Kalau orang tua sudah percayakan sekolah, maka kalaupun tidak terima harus tanyakan baik-baik ke sekolah. Kalau cari di rumah artinya menghakimi diri sendiri," paparnya.

Atas penganiayaan yang terjadi, menurut Simon, pihak guru dan sekolah yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembor adalah pilihan yang tepat.

"Kalau sudah sampai di kepolisian kita tergantung pada niat. Kalau orangtua cepat memahami dan menyadari perbuatannya yang sangat keliru, kembali kepada sekolah dan korban, tentunya kita tidak bisa tekan dari segi apapun," katanya.

Lebih lanjut, kejadian tersebut menjadi proses pembelajaran bagi para orang tua agar lebih menghargai sekolah sebagai lembaga resmi yang mendidik anak bangsa.

"Jadi jika terjadi sesuatu yang terjadi di sekolah, ada orang tua yang ada di sekolah yakni Kepala sekolah dan para wakil dan guru-guru," katanya.

"Jadi memang ini sebagai pelajaran bagi masyarakat yang kurang menghargai pendidik," jelasnya.

Menurutnya, sekolah tidak hanya sebatas lembaga, namun terdapat seperangkat aturan baik tata tertib, kerapian dan kebersihan demi mendidik dan melatih para siswa. Hal ini tentunya harus diapresiasi oleh semua pihak, termasuk orang tua.

"Jadi kalau guru sudah mendidik melatih dan sebagainya, mereka harus berterima kasih," jelas.

Lebih lanjut, di tengah pandemi Covid-19 ini, mengajarkan kepada masyarakat bahwa guru adalah sebuah profesi mulia dan sepantasnya dihargai dan tidak boleh dianiaya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved