Program PTSL 2020 Nagekeo Dapat Jatah 500 Sertifikat Tanah
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Program PTSL
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Program PTSL) beberapa waktu lalu.
Tahun 2020, untuk Kabupaten Nagekeo mendapatkan jatah sebanyak 500 bidang/sertifikat.
Acara penyerahan oleh Presiden Jokowi dilakukan secara virtual yaitu Vicon. Sebanyak 20 yang merupakan perwakilan warga Nagekeo ikut Vicon dari aula hotel Sinar Kasih Mbay, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Di Sumba Timur, dari 1.256 Sampel yang Diperiksa di Kupang, 42 Sampel Positif
Namun vicon tidak berjalan sesuai harapan. Karena jaringan internet terputus-putus, sehingga inti penyampaian atau arahan presiden Jokowi tidak terdengar dengan baik oleh peserta.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo, Dominikus B. Insantuan, menyampaikan acara ini sangat mendadak.
Penyerahan sertifikat yang dipilih untuk mewakili kabupaten Nagekeo untuk itu penerimaan sertifikat perwakilan (secara simbolis) dari desa Pagomogo kecamatan Nangaroro kabupaten Nagekeo yang berjumlah 20 sertipiikat dari 79 bidang sertipikat.
Baca juga: Komisi Kitab Suci KAK Gelar Pelatihan Pendalaman Teks Kitab Suci dan Penyusunan Renungan Biblis
Untuk Nagekeo secara keseluruhan berjumlah 500 bidang/sertifikat. Desa Aeramo kecamatan Aesesa berjumlah 233 sertifikat dan desa Wuliwalo kecamatan Mauponggo berjumlah 188 bidang/sertipikat.
Insantuan mengatakan sertifikat tanah ada manfaat yaitu bisa sebagai modal bank, mencegah konflik sengketa tanah beserta modal usaha-usaha masyarakat untuk memperbaiki ekonomi dalam keluarga.
Sementara itu Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do menyatakan penyerahan sertipikat tanah merupakan sebagai alat dan bukti kepemilikan lahan masyarakat.
Negara bisa memperoleh lahan sesuai fungsinya dan negara melindungi segenap masyarakat Indonesia.
Bupati Don mengatakan sertipikat tanah benar-benar sah dan diakui oleh negara untuk kepentingan masyarakat.
"Saya atas nama bupati dan rakyat Nagekeo menyerahkan sertifikat agar dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan kita demi kesejahteraan kita bersama," ujarnya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, acara vicon dengan presiden RI Jokowi terkendala dengan jaringan internet yang terputus-putus. Penyampaian arahan dari Presiden kurang didengar dengan baik.
Hadir saat itu, Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, Dandim 1615/Ngada Letkol Czi Luqman Nur Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, Kapolres Nagekeo AKBP Hendrik Fai, Kepala BPN Nagekeo Dominikus Insantuan, 20 orang penerima sertifikat PTSL dan pegawai serta ataf BPN Nagekeo.
Meskipun terkendala jaringan internet saat Vicon dengan Presiden, acara tersebut berlangsung aman dan tertib hingga usai.
Usai acara seremonial dilanjutkan dengan acara ramah tamah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)