Penjual Ikan Depan Aston Hotel Keluhkan Ini pada Komisi II DPRD Kota Kupang
Sesuai kesepakatan pembongkaran sudah dilakukan sejak Jumat lalu hingga kemarin (Senin) dan hari ini mulai dilakukan pemindahan.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Penjual Ikan Depan Aston Hotel Keluhkan Ini pada Komisi II DPRD Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pembangunan tiga taman besar di area LLBK, depan Aston Hotel Kupang dan Koridor 3 mulai dikerjakan tahun ini. Oleh karena itu penjualan ikan di depan Aston Hotel Kupang pun di realokasi di Kelurahan Pasir Panjang.
Sesuai kesepakatan pembongkaran sudah dilakukan sejak Jumat lalu hingga kemarin (Senin) dan hari ini mulai dilakukan pemindahan.
Namun pemindahan ini menuai pengeluhan dari beberapa penjual ikan yang namanya tidak terakomodir dalam data yang telah dilakukan pihak kelurahan, RT dan Asosiasi Penjual Ikan Kelapa Lima Kupang.
Mewakili sekira 8-9 penjual ikan, Ketua LPM Kelapa Lima, Badarudin Mahmud, pada Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPRD Kota Kupang, Selasa (10/11), menyampaikan dirinya menerima pengaduan masyarakat (penjual ikan) yang tidak terakomodir dalam pemindahan lapak di Pasir Panjang padahal mereka sudah lama menjual ikan di depan Aston Hotel Kupang.
"Mereka mau pindah kemana, mau ke Pasir Panjang tapi nama tidak ada nama. Nama mereka tidak termasuk dalam 84 nama penjual ikan yang telah didata oleh kelurahan dan APIK," tuturnya.
Hal senada disampaikan juga secara langsung oleh penjual ikan di depan Aston Hotel. Om anding mengaku dirinya sudah berjualan ikan di depan Aston sejak tabun 1994. Namun namanya tidak terdata dalam 84 nama yang akan direalokasi karena akan ada pembenahan di depan hotel tersebut.
"Teman teman saya dapat tempat di pasir panjang saya tidak padahal saya paling lama berjualan di sana,," tuturnya.
Begitu juga disampaikan oleh penjual ikan lainnya, Ari, yang mengeluhkan kemana dirinya harus berjualan ikan lagi karena namanya tidak terdata.
Kepala Dinas Perikanan Kota Kupang, Orson Nawa, mengatakan persiapan realokasi terjadi sejak novemebr 2019 melalui pertemuan yang dipimpin Wali Kota di Aston Hotel dihadiri Camat, Lurah, APIK dan terjadi kesepakatan bahwa yang mengatur dan mendata adalah camat, dan lurah Kelapa Lima. Dinas Perikanan hanya memfasilitas proses pemindahan dan penempatan lokasi di Pasir Panjang.
Berdasarkan data yang diterima, dinas mendapatkan sejumlah nama ada 84 penjual dan sudah berproses. Sehingga hari ini terjadi penutupan lokasi karena sesuai kesepakatan yang ada pembongkaran dilakukanmulai Jumat sampai Senin dan hari ini kegiatan pemindahan dan penutupan lokasi karena pengerjaan.
Ada beberapa nama yang tidak terakomodir, dijelaskan Lurah Kelapa Lima, Sentus Kahan, proses awal rencana realokasi sudah terjadi pada November 2019. Turut diundang untuk penataan di depan Aston dari kelurahan, kecamatan, ketua LPM, karang tua, dan asosiasi pedagang ikan kelapa lima. Ketua asosiasi ikut hadir waktu itu.
"Pak Wali memerintahkan kecamatan dan lurah melakukan pendataan penjual ikan di depan Aston karena akan dibuat pekerjaan dan hanya mengakomodir pedagang dan pemanggang ikan. Kenyataan yang ada di lapangan, ada beberapa warung, pemangkas rambut. Awalnya 100 lebih tapi akhirnya hanya 84 penjual karena tempat yang disiapkan pemerintah hanya 84," ujarnya.
Diakuinya, terkair pendataan telah dilakukan secara berulang kali. Ia bersama RT, APIK dan Babinsa turun langsung ke lapangan untuk mendata dan juga memotre tempat jualan tersebut dari samping masjid hingga tanggul.
"Kenyataannyq ada lapak yang kosong yamg tidak ditempati sama sekali, hanya difoto tapi tidak tahu siapa pemiliknya. Semua didokumentasikan satu per satu 84 plus lapak yang kosong, kami minta pada RT untuk disampaikan punya siapa," tuturnya.