Bupati Tahun Nonjobkan 12 Kepala OPD, DPRD TTS: Kalau Tegas Copot Permanen
Beberapa kepala OPD yang dinonaktifkan dari jabatannya mengaku, menghormati keputusan Bupati tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Hal senada juga diungkapkan Uksam Selan, Ketua Komisi 1. Dirinya menilai sangksi penonaktifan sementara tidak berdampak kepada para kepala dinas. Pasalnya fasilitas sebagai kepala dinas masih dinikmati.
Jika benar ingin memberikan sangksi, maka pencopotan secara permanen dinilai sebagai langkah tegas.
Baca juga: Kasus Video 19 Detik Mirip Gisel: Temuan Pakar Telematika Roy Suryo Mencegangkan dan Kata Roy Marten
Baca juga: Belajar TVRI SD Kelas 1-3 Soal dan JAWABAN Monster Dur-Dur, Materi TVRI Rabu 11 November 2020
"Kalau hanya nonaktif sementara lalu satu atau dua Minggu aktif lagi sama saja, tidak akan ada efek. Apa lagi fasilitas sebagai kepalan dinas masih dinikmati. Kalau mau benar-benar tegas dan ada efek jerah, Bupati harus berani copot secara permanen dan ganti orang lain yang bisa kerja," usul Uksam. (
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)