Rudapaksa

Modus Bulus Ramal Membaca Garis Tangan, Pria Bejat Rudapaksa Wanita 21 Tahun di Kebun, Kronologinya

Pria asal Tangerang Provinsi Banten, rudapaksa wanita 21 tahun di kebun, modus ramal membaca garis tangan.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban pemerkosaan 

POS KUPANG, COM - Pria asal Tangerang Provinsi Banten, rudapaksa wanita 21 tahun di kebun, modus ramal membaca garis tangan.

Kasus rudapaksa terjadi di sebuah perkebunan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Atas kasus tersebut, pria paruh baya, J (55), asal Mauk, Kabupaten Tangerang, dicokok Polresta Tangerang.

Pelaku menodai wanita berusia 21 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan modusnya J bisa melihat dan membaca masa depan melalui garis tangan.

Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan, dan karena merasa tergiur.

"Korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Setelah korban terhasut tipuannya, J langsung mengajak korban menuju kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat sampai di rumahnya, J langsung berakting dapat membaca garis tangan korbannya.

Namun, tersangka mendadak mengajak korban ke kawasan perkebunan.

"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.

Saat tiba diperkebunan pada pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan aksinya.

 Dia meminta korban untuk memenuhi permintaannya, dan menakuti korban bila tidak dipenuhi, maka korban akan sulit mendapatkan jodoh.

"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.

Mendapati pelecehan, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya.

Pihak keluarga pun turut mengadukan kejadian yang menimpa korban ke Polresta Tangerang hingga tersangka berhasil diamankan.

Dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria Paruh Baya di Kabupaten Tangerang Merudapaksa Wanita Muda dengan Modus Baca Garis Tangan

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pria Asal Tangerang Rudapaksa Wanita 21 Tahun di Kebun, Modus Ramal Membaca Garis Tangan, https://kaltim.tribunnews.com/2020/11/07/pria-asal-tangerang-rudapaksa-wanita-21-tahun-di-kebun-modus-ramal-membaca-garis-tangan?page=3.

Sumber: Tribun Kaltim
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved