Aliran Uang Pengembalian Pinjaman Diduga Masuk Ke Kantong Direktur dan Karyawan PD Mutis Jaya
Salah satu unit usaha PD Mutis Jaya yang menyebabkan kerugian negara adalah usaha simpan pinjam
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG. COM | SOE - Salah satu unit usaha PD Mutis Jaya yang menyebabkan kerugian negara adalah usaha simpan pinjam.
PD Mutis Jaya diketahui memberikan pinjaman kepada 80 nasabah dengan nilai mencapai 390 juta yang bersumber dari dana penyertaan modal pada tahun 2011 dan 2012.
Sayangnya, saat pengembalian uang pinjaman, uang tersebut bukannya disetorkan ke kas PD Mutis Jaya tapi diduga kuat justru mengalir masuk ke kantong sejumlah oknum di perusahaan plat merah tersebut.
Baca juga: Dandim Luqman : Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan, Mari Bijak Bermedia Sosial
Salah satu oknum PD Mutis Jaya yang diduga kecipratan dana tersebut adalah direktur administrasi dan keuangan, Lambertus Betty.
Selain Lambertus, beberapa karyawan yang menerima pengembalian uang pinjaman nasabah juga menyalahgunakan uang tersebut.
Dengan alasan belum dibayarkan gajinya oleh perusahaan, uang pengembalian nasabah digunakan para karyawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Baca juga: Ini Jadwal Kunjungan Kerja Hari Kedua Gubernur NTT di Labuan Bajo Manggarai Barat
" Dari hasil penyidikan diketahui adanya aliran uang pengembalian nasabah yang masuk ke kantong pribadi direktur dan karyawan PD Mutis Jaya. Hal inilah yang menyebabkan perusahaan plat merah tersebut merugi," ungkap Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH Kepada POS-KUPANG.COM.
Selain unit usaha simpan pinjam lanjut Fuad, dari hasil penyelidikan diketahui adanya selisih nilai pembelian satu unit dump truk pada tahun 2012 yang menyebabkan kerugian negara.
Diduga kuat, mobil yang dibeli merupakan mobil bekas bukan mobil baru. Selain itu, pembelian mobil tersebut bukan atas nama perusahaan tetapi menggunakan nama Direktur Operasional Dementris Pitai.
Hingga saat ini, kuitansi pembelian mobil dan BPKB kendaraan tersebut belum ditemukan jaksa.
Pembelian mobil yang menggunakan dana penyertaan modal tersebut sempat menjadi temuan inspektorat. Oleh sebab itu, inspektorat merekomendasikan agar manajemen PD Mutis Jaya mengembalikan seluruh uang yang digunakan untuk membeli mobil itu.
Namun hingga kini, uang yang digunakan belum dikembalikan.
" Karena ada temuan selisih harga beli mobil tersebut, pihak inspektorat meminta agar uangnya dikembalikan utuh. Namun hingga saat ini tidak ada pengembalian uang," jelas Fuad.
PD Mutis Jaya dikatakan Fuad, diduga kuat mengerjakan sejumlah proyek pemerintah. Indikasi ini muncul setelah jaksa menemukan sejumlah kuitansi pembelian bahan bangunan.
Selain itu, jaksa juga menemukan dokumen penawaran senilai 8 juta lebih untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten TTS.
" Ada indikasi kuat jika PD Mutis Jaya ini juga mengerjakan proyek daerah. Padahal sesuai rencana penggunaan anggaran, PD Mutis Jaya tidak memiliki unit usaha jaya konstruksi," terangnya.
Mirisnya, rekening terakhir kas PD Mutis Jaya hanya tersisa uang senilai 1 juta lebih.
" Walau memiliki beberapa unit usaha, namun rekening PD Mutis Jaya yang tersisa uang senilai 1 juta lebih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor salah satu BUMD di Kabupaten TTS, PD Mutis Jaya, Kamis (5/11/2020) disegel Kejaksaan Negeri TTS. Penyegelan kantor PD Mutis Jaya yang terletak di jalan Soekarno ini dilakukan menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan Pemda TTS senilai 1,5 Miliar yang ditangani pihak Kejari TTS.
Pantauan pos Kupang, sebelum melakukan penyegelan, jaksa terlebih dahulu melakukan Pengeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengelolaan dan keuangan PD Mutis Jaya.
Aksi Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus, Khusnul Fuad, SH, jaksa penyidik Bram Prima, SH, Alfredo Damanik,SH, Haryanto,SH, Semuel Sine,SH serta 4 orang pegawai Kejari TTS.
Proses pengeledahan dan penyitaan dokumen disaksikan tiga karyawan PD Mutis Jaya, Yance Bety, Simon Anone dan Paul Edu.
Sedangkan Direktur Administrasi dan Keuangan perusahaan tersebut Lambertus Bety dan Direktur Operasional Dementris Pitai tidak berada di tempat.
Direktur Utama PD Mutis Jaya, Hermi Oematniu diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad mengatakan, dalam pengeledahan di kantor PD Mutis Jaya, jaksa menemukan beberapa temuan menarik.
Pertama, dari dokumen yang ditemukan, diketahui jika Bupati TTS, Paul Mella telah memberikan teguran kepada manajemen PD Mutis Jaya terkait temuan BPK dan Inspektorat TTS dalam pengelolaan keuangan di PD Mutis Jaya. Tetapi teguran tertulis tersebut tidak diindahkan oleh pihak manajemen. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)