Breaking News

Pilkada Sumba Timur

Pilkada Sumba Timur-Tidak Netral , Enam ASN Dapat Hukuman Disiplin

Komisi ASN merekomendasikan enam ASN di Sumba Timur agar dijatuhi hukuman disiplin sedang karena tidak menjaga netralitas saat Pilkada

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Sekda Sumba Timur ,Domu Warandoy,S.H,M. Si 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Komisi ASN merekomendasikan enam ASN di Kabupaten Sumba Timur agar dijatuhi hukuman disiplin sedang karena tidak menjaga netralitas saat Pilkada. Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur belum menerima rekomendasi Komisi ASN.

Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H,M.Si saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin (2/11/2020).

Menurut Domu, di Sumba Timur ada enam ASN yang terlibat dalam pilkada, karena itu mereka sudah diperiksa oleh Bawaslu Sumba Timur. Keenam ASN ini ditemukan oleh Bawaslu bahwa tidak menjaga netralitas sebagai ASN.

Baca juga: Kepala BKPP SBD Himbau 99 Peserta Lulus CPNS Tahun 2020 Mengurus Administrasi

"Bawaslu telah memanggil dan periksa keenam ASN ini, kemudian dikirim ke komisi ASN. Komisi ASN kemudian memberikan rekomendasi kepada bupati agar menjatuhkan hukuman disiplin kepada keenam ASN," kata Domu.

Didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sumba Timur, Thomas Peka Rihi, S.Sos, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Pembinaan Disiplin Aparatur, Karumbu R. Nau, S.H dan salah satu Kasubid , Domu menjelaskan, sampai saat ini Pemkab Sumba Timur belum menerima rekomendasi dari Komisi ASN.

Baca juga: Empat Bulan Deflasi, Kini NTT Alami Inflasi

Lebih lanjut dikatakan, ketika ASN memberikan rekomendasi kepada Bupati, maka tentu akan dilihat apakah Komisi ASN langsung memberikan hukuman disiplin ataukah tidak.

"Ketika rekomendasi dari Komisi ASN itu kami terima, maka kami akan melihat apakah Komisi ASN langsung menjatuhkan hukuman disiplin sendang ataukah meminta bupati membentuk majelis kode etik," katanya.

Dikatakan, jika rekomendasi itu diminta agar hukuman ditentukan bupati melalui majelis kode etik, maka pihaknya akan membentuk majelis kode etik.

Ditanyai soal jenis hukuman disiplin sedang, Domu mengatakan, hukuman disiplin sedang seperti menahan kenaikan berkala satu tahun.

"Contoh hukuman disiplin sedang, yakni menahan berkala satu tahun, misalkan jika kenaikan berkala ASN itu pada Maret 2021 maka akan ditahan dan baru bisa dilakukan pada Maret 2022," katanya.

Terkait adanya informasi soal 67 pemerintah daerah yang data kepegawaiannya diblokir oleh MenPAN-RB, Domu mengakui, bahwa dari 67 daerah itu termasuk Kabupaten Sumba Timur, namun bukan data seluruh ASN, tetapi hanya beberapa orang ASN saja.

"Saya minta para ASN jangan resah dengan pemberitaan itu, karena sesungguhnya yang benar hanya beberapa ASN saja dan bukan semua," ujarnya.

Sedangkan ada salah satu ASN yang maju dalam pilkada yang juga mendapat rekomendasi dari Komisi ASN, Domu mengatakan,  khusus Yohanis Hiwa Wunu yang maju menjadi calon wakil bupati dan sudah pensiun.

"Kami akan koordinasi dengan BKN karena yang bersangkutan sudah pensiun dan maju pilkada. Apakah kita beri hukuman atau tidak, jika diberikan hukuman disiplin sedang, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi, tapi kami akan koordinasi dengan BKN," ujarnya.

Data Enam ASN yang mendapat rekomendasi dari Komisi ASN

- Umbu Jawaray, S.E
- Mathern Mbulu Hamba Mangili, S.E
- Eben Haezer R. Hagu,S.P
- Ir. Ndawa Lu
- Yonathan Hunga Marawali,S.P
- Ir. Yohanis Hiwa Wunu

Sumber : Sekda Sumba Timur. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved