Pemkab Malaka Kehilangan 11 Formasi CPNSD 2019, Ini Masalahnya
setelah dilakukan penilaian hasil maka yang dinyatakan lulus sebanyak 147 orang dari total formasi 158 kursi yang diperebutkan.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Pemkab Malaka Kehilangan 11 Formasi CPNSD 2019, Ini Masalahnya
POS-KUPANG.COM I BETUN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka secara resmi telah mengumumkan hasil tes CPNSD Tahun Anggaran 2019.
Dari formasi 158 kursi yang diperebutkan, 11 kursi tidak dapat diisi sehingga yang lolos sampai tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 147 orang. Pemkab Malaka kehilangan 11 kursi karena pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak ada yang memenuhi passing grade sehingga dengan sendirinya tidak bisa mengikuti SKB.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka, Veronika Flora Fahik menyampaikan hal ini melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Penilaian Kinerja, Kristina Yunita de Rahu, S.IP di ruang kerjanya, Senin (2/11). Turut mendampingi Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian, Handry FO Manek, ST.
Kristina menjelaskan, hasil tes CPNSD 2019 lingkup Pemkab Malaka sudah resmi diumumkan melalui situs resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) pada Senin (2/11) sekitar Pukul 08.00 Wita. Para peserta sudah dapat mengakses melihat hasil tesnya.
Dikatakan Kristina, dari total 328 peserta tes SKB beberapa waktu lalu, setelah dilakukan penilaian hasil maka yang dinyatakan lulus sebanyak 147 orang dari total formasi 158 kursi yang diperebutkan.
"Ada 11 formasi yang tidak bisa terisi karena pada tes SKD tidak ada yang memenuhi passing grade. Artinya secara otomatis tidak bisa masuk tes SKB. Untuk mengisi kekosongan tidak bisa karena sesuai persyaratan yang masuk ikut tes SKB adalah mereka yang lolos passing grade pada tes SKD," jelas Kristina diaminkan Andy.
Kekosongan formasi ini, kata Kristina, untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan. Ini tidak bisa diisi dan dibiarkan kosong untuk diusulkan kembali pada formasi CPNSD Tahun Anggaran 2020 nanti.
"Tetap kosong. Tidak ada kebijakan khusus sehingga nanti kita usulkan ulang pada tahun berikutnya karena ini sesuai kebutuhan. Bagi yang lulus silahkan lihat hasil di akun masing-masing dan blog kita," tambah Andy.
Soal sanggahan, Kristina mengatakan, diberikan waktu tanggal 1-3 November. Apabila bentuk sanggahan ditujukkan pada Pemkab Malaka maka pihaknya akan menjawab. Sedangkan sanggahan ke BKN maka kewenangannya ada pada BKN.
"Bagi yang sudah lulus maka perlu melengkapi persyaratan sepertu surat SKCK dari Kepolisian, surat keterangan kesehatan dari RSPP Betun dan mengisi biodata. Batas akhir memasukan berkas itu sampai tanggal 15 November untuk kemudian diverifikasi lebih lanjut," ujar Kristina.
Baca juga: Eks Pengungsi Timor Timur Betah di NTT, Tak Mau Hidup Susah di Timor Leste, Beras Saja dari Kupang
Baca juga: Bertambah Satu, Jumlah Dugaan Pelanggaran Pilkada di TTU Menjadi 5 Kasus
Baca juga: RAMALAN ZODIAK BESOK Selasa 3 November 2020, Capricorn Semangat Tinggi, Virgo Waspadai Intoleransi
Untuk diketahui, formasi CPNSD Kabupaten Malaka tahun 2019 total 158 kursi yakni tenaga guru, 55 kursi, tenaga kesehatan 58 kursi dan tenaga teknis 45 kursi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong).