Bertambah Satu, Jumlah Dugaan Pelanggaran Pilkada di TTU Menjadi 5 Kasus
Dugaan kasus dugaan pelanggaran pilkada yang sebelumnya hanya 4, kini bertambah satu sehingga berjumlah 5 kasus.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Bertambah Satu, Jumlah Dugaan Pelanggaran Pilkada di TTU Menjadi 5 Kasus
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Jumlah kasus dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebanyak 5 kasus. Dugaan kasus dugaan pelanggaran pilkada yang sebelumnya hanya 4, kini bertambah satu sehingga berjumlah 5 kasus.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang, Minggu (1/11/2020).
Martinus mengungkapkan, satu kasus dugaan pelanggaran pilkada yang baru dilaporkan masyararakat yakni ketidaknetralan oleh seorang petugas pemungutan suara (PPS) di salah satu desa di Kecamatan Miomaffo Timur.
Sementara empat kasus dugaan pelanggaran pilkada lainnya yakni laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekcam serta kepala desa, dugaan keterlibatan ASN, netralitas penyelenggara pilkada, dan laporan masyarakat terkait pengerusakan alat peraga sosialisasi.
"Kasus itu sementara dilakukan klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu," ungkapnya.
Martinus mengaku, anggota PPS tersebut dilaporkan karena diduga kuat mengomentari postingan yang berbaur politik di facebook. Sesuai dengan aturan, para penyelenggara pilkada tidak boleh mengomentari postingan yang berbaur politik di media sosial. Karena jika hal itu tetap dilakukan, maka akan dikenakan sangsi.
"Kita sudah selesai klarifikasi baik itu terlapor dan pelapor. Sementara dalam proses kajian oleh Bawaslu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten TTU sudah menangani sekitar empat kasus dugaan pelanggaran pilkada di daerah tersebut.
Empat kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut diantaranya, laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekcam dan kepala desa, dugaan keterlibatan ASN, netralitas penyelenggara, dan laporan masyarakat terkait pengerusakan alat peraga sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (16/10/2020).
Martinus mengatakan, sebelum penetapan calon, pihaknya sudah menangani sebanyak dua kasus dugaan pelanggaran pemilu yakni kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekcam dan kepala desa. Terhadap kasus itu, pihaknya sudah menangani, namun hasilnya tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Kasus kedua, terang Martinus, yakni kasus dugaan netralitas ASN, berdasarkan temuan penyelenggara dan sudah diproses bersama forum gakumdu. Terhadap kasus tersebut, sudah dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
"Dan kita sudah rekomendasikan kepada komisi ASN. Dia terbukti terlibat dalam deklarasi salah satu pasangan calon," terangnya.
Kasus ketiga, jelas Martinus, mengenai kasus dugaan netralitas penyelenggara, dalam hal ini kode etik penyelenggara, dimana salah satu panwascam diduga masuk dalam grup salah satu pasangan calon. Setelah, diproses kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.