Anggota Club Moge Aniaya TNI, Polisi Tetapkan 4 Orang, Begini Pembalasan dari Anggota TNI
Kali ini bukan lagi masyarakat yang merasa jadi korban, melainkan anggota TNI. Kedua anggota intel Kodom Bukit Tinggi itu dianiaya oknum anggota moge
"Hari ini kami tetapkan dua orang lagi tersangka yaitu HS dan JAD. Total ada 4 tersangka," katanya.
Penambahan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi dan melihat bukti rekaman CCTV.
"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara. (Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Personel TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Ini Penjelasan Puspomad dan Kronologi TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Berawal dari Perselisihan di Jalan Raya
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Personel TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge Siliwangi Bandung, Ini Penjelasan Resmi Puspomad, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/02/personel-tni-dikeroyok-anggota-klub-moge-siliwangi-bandung-ini-penjelasan-resmi-puspomad?page=all.