Info Kesehatan
Ini Penjelasan Kaban BK-Diklat Nagekeo Terkait Pengumuman Kelulusan CPNS Formasi Tahun 2019
Bersama ini kami mengumumkan peserta Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Nagekeo Formasi Tahun 2019
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI.
Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta
zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).
Pengisian Daftar Riwayat Hidup serta penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik dilakukan paling lambat tanggal 15 November 2020.
Bagi peserta tes CPNSD Kabupaten Nagekeo Tahun 2019 yang merasa keberatan dengan penetapan hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Kabupaten Nagekeo Tahun 2019 dapat melakukan sanggahan melalui akun SSCN masing-masing dari tanggal 1 sampai 3 November
2020.
Baca juga: Moms, Gunakan Bahan Alami Ini Untuk Mengusir Nyamuk Saat Musim Hujan
Baca juga: Login www.pln.co.id dan www.layanan.pln.co.id Token Listrik Gratis November 2020 WA PLN 08122123123
Baca juga: Doyan Makan Pedas? Hilangkan Rasa Pedas dengan 5 Bahan Alami, Pastinya Bukan Es & Air Panas Gyus
"Peserta yang tidak menyampaikan berkas administrasi secara elektronik sampai dengan
batas waktu yang ditentukan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan).