Intip Yuk Daftar Lengkap UMP 2020 dan 2021 34 Provinsi, DKI Jakarta Tidak Naik, Bagaimana di NTT?

Intip Yuk Daftar Lengkap UMP 2020 dan 2021 34 Provinsi, DKI Jakarta Tidak Naik, Bagaimana di NTT?

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com
Intip Yuk Daftar Lengkap UMP 2020 dan 2021 34 Provinsi, DKI Jakarta Tidak Naik, Bagaimana di NTT? 

POS-KUPANG.COM - Intip Yuk Daftar Lengkap UMP 2020 dan 2021 34 Provinsi, DKI Jakarta Tidak Naik, Bagaimana di NTT? 

Kabar terbaru dari Pemerintah yang memastikan pegawai tidak akan naik gaji di tahun 2021.

Hal tersebut karena Pemerintah sudah mengetuk palu tentang kebijakan tidak ada kenaikan gaji di tahun 2021 mendatang.Terkait pegawai tidak akan naik gaji di tahun 2021 juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.Ia memastikan tidak ada kenaikan upah minimun tahun depan, baik itu upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupate/kota (UMK).Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona

Baca juga: KABAR BAHAGIA Sarita Abdul Mukti, Sudah Move On dari Faisal Harris, Kini Punya Kekasih Seorang Duda

Baca juga: Syok Tahu Anaknya Berbohong dan Melahirkan di Kamar, Bapak Temukan Mayat Bayi di Dalam Kulkas,INFO

Baca juga: Singgung Kepergok! RAFFI Ahmad Akui Sering Jadi Biang Keladi di Rumah Tangganya, SIMAK Penjelasannya

Baca juga: Format Kompetisi Belum Jelas, PSSI Kok Ngotot Liga Musim 2020 Dilanjutkan Awal 2021? Simak INFO

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.

Namun, masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut. Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020. Berikut ini UMP masing-masing provinsi pada 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.

1. DKI Jakarta Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021. Sehingga, UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.

2. Jawa Tengah Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak ingin tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021.

"Karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka kami sedang mengkaji timnya untuk bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit biar semuanya nyaman dan saling memahami," ucapnya. Ganjar menegaskan tidak akan tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Sementara itu, UMP Jawa Tengah tahun 2020, dikutip Kompas.com, 2 November 2019, adalah sebesar Rp 1.742.015,22.

3. Papua Dikutip laman resmi Pemprov Papua, Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2020 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.516.700 dari sebelumnya Rp 3.240.900. Penetapan UMP lewat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Papua belum menentukan berapa UMP 2021-nya.

4. Sulawesi Utara Dikutip Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723. Sulawesi Utara juga belum menentukan UMP 2021.

5. Bangka Belitung Dilansir Kompas.com, 28 Oktober 2019, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen atau naik Rp 300.000, yaitu Rp 3.230.022. Hingga berita ini ditulis, Bangka Belitung belum mengumumkan UMP 2021

6. Sulawesi Selatan Dilansir Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp 3.103.800. Sulawesi Selatan belum mengumumkan UMP 2021.

Baca juga: KABAR BAHAGIA Sarita Abdul Mukti, Sudah Move On dari Faisal Harris, Kini Punya Kekasih Seorang Duda

Baca juga: Syok Tahu Anaknya Berbohong dan Melahirkan di Kamar, Bapak Temukan Mayat Bayi di Dalam Kulkas,INFO

Baca juga: Singgung Kepergok! RAFFI Ahmad Akui Sering Jadi Biang Keladi di Rumah Tangganya, SIMAK Penjelasannya

Baca juga: Format Kompetisi Belum Jelas, PSSI Kok Ngotot Liga Musim 2020 Dilanjutkan Awal 2021? Simak INFO

Baca juga: KAMU Dapat BPUM Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Cek BLT UMKM Lewat KTP di Eform.bri.co.id login/bpum! 

7. Sumatera Selatan

Dikutip Kompas.com, 6 November 2018, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan mengalami kenaikan dari yang semulanya Rp 2,6 juta kini menjadi Rp 2,8 juta. Sumatera Selatan juga belum mengumumkan UMP 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved