Protes Tak Hentikan Proyek di Pulau Rinca BTNK Tutup Destinasi ke Loh Buaya

Protes Tak Hentikan Proyek di Pulau Rinca BTNK Tutup Destinasi ke Loh Buaya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana pembangungan Sarpras di Loh Buaya Pulau Rinca TNK, Senin (25/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah mengklaim, pembangunan sarana dan prasarana wisata di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo telah mematuhi kaidah konservasi.

"Progres pembangunan sarana dan prasarana di Lembah Loh Buaya Pulau Rinca, telah mencapai 30 persen dan ditargetkan selesai Juni 2021," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno dalam diskusi virtual, Rabu (28/10/2020).

Ia mengatakan, pembangunan itu telah mendapatkan izin lingkungan hidup tertanggal 4 September, yang disusun sesuai Permen LHK nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan hidup.

Baca juga: Sarah Menzel: Tak Tahu Pacaran

Pembangunan sarana dan prasarana itu meliputi pusat informasi, pondok ranger/peneliti/pemandu) yang berada di wilayah administrasi Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Jadi pengunjung bukan hanya menikmati Komodo saja tapi juga sejarah Pulau Komodo. Bisa mengetahui perilaku komodo di Information Center. Ini menjadi terpusat di dalam satu bangunan, ada pondok peneliti dan seterusnya," jelas Wiranto.

Baca juga: Letkol Revilla Oulina Berbagi Pengalaman Tugas di Sudan: Perwira Gambia Kaget

Dalam rangka mendukung kerja pembangunan sarpras wisata alam di Resort Loh Buaya, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menutup sementara destinasi ke Resort Loh Buaya TNK. Penutupan terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021, dan akan dievaluasi setiap 2 (dua) minggu sekali.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram resmi BTNK melalui unggahan pada Minggu (25/10).

Sebagai informasi, Melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR telah menganggarkan Rp 52 miliar untuk menata kawasan Pulau Rinca yang meliputi bangunan pusat informasi, sentra souvenir, kafe, dan toilet publik.

Taman Nasional Komodo (TNK) yang ditunjuk pada tahun 1980 memiliki label global, sebagai Cagar Biosfer (1977) dan Warisan Dunia (1991) oleh UNESCO, memiliki luas 173.300 Ha, terdiri dari 58.449 Ha (33,76 persen) daratan dan 114.801 Ha (66,24 perseb) perairan. Dari luas tersebut, ditetapkan Zona Pemanfaatan Wisata Daratan 824 Ha (0,4 persen) dan Zona Pemanfaatan Wisata Bahari 1.584 Ha (0,95 persen).

Diprotes Banyak Pihak

Ambisi pemerintah untuk memodernisasi kawasan yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO, itu banyak menuai protes dan polemik. Satu diantaranya dari WALHI.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati menilai, pembangunan proyek "Jurassic Park" itu tidak berbasis keilmuan. Menurutnya, alih-alih melestarikan komodo dan habitat alaminya, pembangunan tersebut justru akan membuat komodo tersiksa.

"Pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca jelas menunjukkan pembangunan yang tidak berbasis keilmuan dan bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat setempat," kata Nur kepada Kompas.com, Senin (26/10).

"Pembangunan Jurassic Park justru akan menciptakan neraka bagi komunitas komodo yang dapat berujung pada musnahnya hewan unik ini selamanya," tutur dia.

Namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan progres pembangunan sarana dan prasarana wisata di Pulau Rinca TN Komodo telah mematuhi kaidah konservasi dan akan rampung pada bulan Juni 2021. Pemerintah beralasan, pembangunan tersebut sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan komodo dan habitat alaminya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved