Lindungi Nama baik Presiden Jokowi, Polri Dinilai Berlebihan. Muhtadi: Kebebasan Sipil Terancam
Usman Hamid menilai, kepolisian terlalu berlebihan dalam melindungi nama baik Presiden Joko Widodo. Sementara Muhtadi nilai kebebasan sipil terancam
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, kepolisian terlalu berlebihan dalam melindungi nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu, kata Usman, terlihat dari masih adanya warga yang ditangkap karena dianggap menghina Presiden.
"Nampaknya sulit dimungkiri bahwa polisi bersikap berlebihan di dalam melindungi nama baik Presiden. Ada istilah yang kami sebut sebagai overprotective terhadap presiden," kata Usman dalam acara Satu Meja bertajuk Kebebasan Berekspresi Direpresi?, yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/10/2020) malam.
Sikapi Kebebasan Berekspresi Usman menuturkan, selama enam tahun Jokowi memimpin Indonesia, telah terjadi 241 kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Baca juga: Anak Buah Jokowi Ini Dipermalukan Fadli Zon di ILC TV One, Ternyata Bukanlah Orang Sembarangan
Di antara kasus penjeratan menggunakan UU ITE di era kepemimpin Jokowi itu, tercatat ada 82 kasus atas tuduhan menghina presiden.
"Meskipun pasal penghinaan presiden sudah tidak ada di dalam hukum pidana," ujar Usman.
Usman menduga hal ini terjadi karena ada kedekatan polri dengan presiden, padahal seharusnya ada batas.
Selain itu, menurut Usman, Polri juga harusnya bersikap independen dari kepentingan penguasa dan menjalankan tanggungjawabnya dalam melindungi serta mengayomi masyarakat.
Baca juga: Jokowi Diminta Tidak Panik, Demokrasi Memang Berisik. Tapi Harus Gaduh?
"Nah yang sekarang terjadi lebih banyak melindungi dan mengayomi pemerintah yang berkuasa itu yang terlihat dari data," ujar dia.
Sebelumnya, Usman mengatakan kasus penjeratan UU ITE di pemerintahan Presiden Jokowi pada 2014-2019 lebih banyak dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014.
Hal itu ia katakan berdasarkan data yang dikumpulkan melalui kerja sama Amnesty bersama Safenet.
"Kalau di era Pak SBY itu, ada 74 kasus selama masa jabatan kedua selama masa jabatan kedua 2009 sampai 2014," ungkapnya.
Sementara itu, jika angka kasus penjeratan UU ITE pada periode awal kepemimpinan Jokowi ditambah dengan tahun pertama periode kedua totalnya menjadi 241 kasus.
Kebebasan Sipil Terancam
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi mengatakan, kebebasan sipil di Indonesia saat ini dalam kondisi yang terancam.
