Breaking News

Berita Labuan Bajo Hari Ini

Tidak Kenakan Helm, Pengendara Ranmor di Labuan Bajo Ditindak Polisi

Sejumlah pengendara sepeda motordi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), ditindak polisi lalulintas karena tidak mengenakan helm

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana Operasi Zebra Turangga 2020 di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Rabu (28/10/2020) 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sejumlah pengendara sepeda motor (ranmor) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), ditindak polisi lalulintas karena tidak mengenakan helm, Rabu (28/10/2020).

Sejumlah pengendara tersebut ditindak dalam Operasi Zebra Turangga 2020 di depan SMK Stella Maris Jln Rokus Rewos Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo Kabupaten Mabar.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mabar akan melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2020 selama 14 hari ke depan sejak yang 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.

Baca juga: 10 Bungkus Sabu-sabu Tiba di Ende? Polisi Belum Berhasil Ungkap Pemesan

Tidak hanya itu, terpantau aparat kepolisian juga melakukan imbauan dan teguran kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengenakan masker.

 Teguran secara lisan tersebut dilakukan dalam rangka penerapan protokol kesehatan, demi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Baca juga: Presiden Perancis Dianggap Menghina Islam, Ari Untung Protes, Begini Aksinya Membalas Macron

Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Iptu I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A. mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Operasi Zebra Turangga 2020 dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020,” ungkapnya melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM pada Rabu sore.

 Lebih lanjut, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19.

 Dijelaskannya, dalam pelaksanaan operasi tersebut, melibatkan sebanyak 31 personil Polres manggarai barat yang sudah ditunjuk oleh pimpinan.

Terkait pelanggaran prioritas, lanjut dia, terdapat 4 pelanggaran prioritas yang akan ditegakkan dalam operasi tersebut.

 Lebih lanjut, dilakukan juga pemberian brosur dan stiker imbauan penggunaan masker kepada pengendara.

“ada 4 pelanggaran prioritas, yakni tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi), tidak memakai helm SNI, melanggar stop line atau marka jalan, dan melawan arus lalulintas,” jelasnya.

Dikatakannya, pelaksanaan operasi akan berpindah-pindah tempat dan waktunya pun tidak selalu sama.

Selain itu, lanjut dia, dalam pelaksaannya tetap menerapkan protokol kesehatan, apabila menemukan pengendara yang tidak memakai masker akan diingatkan untuk menggunakan masker.

“Dalam pelaksanaan operasi akan berpindah-pindah tempatnya dan waktunya pun tidak selalu sama, selain itu saat kegiatan tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna menghindari penyebaran pandemik Covid-19,” pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved