Dialihkan ke Tahanan Kota Setelah Lima Hari Ditahan Jaksa, Jonas Langsung Dilimpahkan Ke Pengadilan
Jonas dilimpahkan ke Pengadilan setelah lima hari menghuni Rutan Kelas IIB Kupang sebagai tahanan Kejati NTT.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
"KUHAP dan keputusan MK menyatakan bahwa gugatan atau permohonan pra peradilan akan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dilakukan sidang satu kali. Kita profesional saja kalau sudah dilimpahkan dan sidang, jika kami melihat tidak cukup waktu, ya kita profesional saja kita cabut," ungkap Yanto.
Kuasa hukum, jelas Yanto tetap pada pendapat bahwa penyidik Kejati dalam perkara tersebut tidak memiliki bukti permulaan yang cukup soal status tanah yang dipermasalahkan apakah milik Pemkot Kupang atau bukan.
"Bahwa penyidik dan penuntut umum sampai ke pengadilan, kita tahu tidak ada bukti permulaan yang cukup, bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah tanah milik daerah atau Pemkot Kupang," kata Yanto.
Yang dimiliki penuntut umum, beberapa Yanto, adalah berupa fotokopi sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981. Akan tetapi, sertifikat tersebut berdasarkan keputusan bupati kabupaten kupang tahun 1994 dan atas dasar persetujuan Gubernur NTT dan Mendagri, tanah dengan sertifikat nomor 5 seluas 770 ribu m2 itu sudah dilepaskan kepada masyarakat, pegawai negeri, TNI polri instansi pemerintah dan swasta, termasuk di dalamnya berdiri Kantor klasis GMIT, Perusahaan Medika dan ribuan warga masyarakat.
Karena itu, berdasarkan PP nomor 40/1996 pasal 55, hak pakai dihapus karena telah dilepas pemegang hak yakni Bupati Kupang. Bahkan tanah tersebut hingga tahun 2019 tidak tercatat sebagai barang milik daerah.
Kejati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim membenarkan adanya pengalihan status tahanan tersangka Jonas Salean dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Pengalihan tahanan tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukum Jonas Salean. Selain itu, ia juga membenarkan bahwa status perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Hari ini tersangka Jonas Salean sudah dialihkan dari tahanan Rutan ke tahanan kota," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (27/10) sore.
Baca juga: BOPLBF Gelar Pelatihan Penguatan Digitalisasi Destinasi Wisata
Baca juga: Satupun Tak Ada yang Terwujud, Habib Rizieq 7 Kali Dikabarkan Pulang Indonesia, Ini Catatannya!
Baca juga: DPRD Belu Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda
Namun demikian, pihak Kejati NTT membantah pengabulan pengalihan penahanan akibat intervensi politisi oleh Komisi III DPR RI. "Tidak ada itu, tidak," tegas Abdul Hakim saat ditanya. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )