Berita Atambua Hari Ini

DPRD Belu Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Belu menetapkan dua rancangan peraturan daerah ( Ranperda)

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Pimpinan DPRD dan Pjs. Bupati Belu menandatangani dua perda yang ditetapkan dalam sidang DPRD, Selasa (27/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Belu menetapkan dua rancangan peraturan daerah ( Ranperda) yakni Ranperda APBD Perubahan dan Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank NTT.

Penetapan dua ranperda ini dilakukan dalam sidang paripurna penutupan pembahasan APBD perubahan tahun 2020 di ruang paripurna DPRD Belu, Selasa (27/10/2020) malam.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupate Belu, Jeremias Manek Seran Jr didampingi Wakil Ketua I, Yohanes Jefri Nahak dan Wakil Ketua II, Sypri Temu serta dihadiri para anggota DPRD. Dari pemerintah dihadiri Pjs. Bupati Belu, Drs. Zakarias Moruk, Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe, para asisten dan pimpinan OPD.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Manggarai Sosialiasi Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Langke Rembong

Pjs Bupati Belu dalam sambutannya mengatakan, pemerintah menyampaikan terima kasih kepada DPRD Belu yang telah melewati proses pembahasan APBD Perubahan dengan baik.

"Melalui diskusi yang alot, pikiran yang cerdas dan cermat kita mampu menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan tahun 2020", kata Zaka Moruk.

Baca juga: Sejarah Sumpah Pemuda dan Peran Mohammad Yamin di Kongres Pemuda I

Zaka Moruk menyampaikan, alokasi pendapatan APBD Kabupaten Belu tahun 2020 sebesar satu triliun 94 miliar rupiah dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 900, 5 M atau berkurang sebesar Rp 85 M.

Belanja dialokasikan sebesar satu triliun 98 miliar rupiah dan setelah perubahan menjadi satu triliun 10 miliar atau berkurang Rp 88, M.

Zaka Moruk berterima kasih kepada DPRD Belu atas saran pendapat, masukan dan kritikan dalam rapat paripurna, rapat komisi, rapat fraksi dan rapat anggaran. Zaka Moruk mengharapkan kerja sama yang dibangun selama ini tetap dipupuk demi mengurus kesejahteraan masyarakat Belu.

Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menyiapkan dokumen APBD dan ikut membahas bersama dengan DPRD sehingga perubahan APBD tahun 2020 dapat diselesaikan.

Jeremias mengingatkan kepada pemerintah agar memaksimalkan waktu yang ada untuk segera mungkin merealisasikan anggaran perubahan yang telah ditetapkan mengingat waktu penggunaan anggaran semakin singkat.

DPRD akan terus melakukan evaluasi pelaksanaan APBD Kabupaten Belu khususnya dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya agar pemerintah dapat bertindak memenuhi harapan rakyat Kabupaten Belu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved