Dialihkan ke Tahanan Kota Setelah Lima Hari Ditahan Jaksa, Jonas Langsung Dilimpahkan Ke Pengadilan
Jonas dilimpahkan ke Pengadilan setelah lima hari menghuni Rutan Kelas IIB Kupang sebagai tahanan Kejati NTT.
Dialihkan ke Tahanan Kota Setelah Lima Hari Ditahan Jaksa, Jonas Salean Langsung Dilimpahkan Ke Pengadilan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Anggota DPRD NTT aktif, Jonas Salean alias JS yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang tahun 2016, Jonas Salean resmi dilimpahkan ke Pengadilan pada Selasa (27/10) siang. Jonas dilimpahkan ke Pengadilan setelah lima hari menghuni Rutan Kelas IIB Kupang sebagai tahanan Kejati NTT.
Bersama Jonas, juga dilimpahkan satu tersangka lainnya, mantan Kepala kantor pertanahan Kota Kupang Thomas More. Mereka diperkarakan dalam berkas yang berbeda.
Jonas Salean dialihkan menjadi tahanan kota serah pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang dilayangkan oleh keluarga melalui kuasa hukumnya. Permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan tersebut berdasarkan pertimbangan kesehatan mantan Wali Kota itu.
Jonas dijemput ke Kantor Kejaksaan Tinggi dari Rutan Kelas IIB Kupang pada Selasa (27/10) sekira pukul 11.00 Wita. Sementara tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Rihi atau John Rihi, DR. Yanto Ekon dan Mell Ndaomanu tiba 40 menit berselang.
Setelah melalui serangkaian pengurusan administrasi, Jonas Salean keluar dari ruang Tipidsus Kejati NTT menuju mobil tahanan yang menunggu di depan Kantor sekira pukul 14.15 Wita. Ia didampingi empat kuasa hukumnya, yakni Yohanes "JR" Rihi, DR. Yanto Ekon, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan serta beberapa jaksa.
Kepada wartawan, tim kuasa hukum Jonas Salean mengaku pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang mereka ajukan sehari sebelumnya, Senin, 26 October 2020. Namun demikian, pada hari yang sama, status perkara tersebut oleh pihak Kejati NTT langsung dilimpahkan ke Pengadilan.
"Pak Jonas dikabulkan untuk penahanan kota dari kejaksaan, tetapi sekarang sudah pelimpahan kepada Pengadilan," ujar DR. Yanto Ekon yang didampingi Yohanes "JR" Rihi, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan di Kantor Kejati NTT.
Praktis, kata Yanto Ekon, dengan dilimpahkannya Jonas Salean ke pengadilan maka tinggal menunggu kepastian kapan waktu persidangan dimulai. Terhitung sejak penetapan tersangka dan penahanan, waktu pelimpahan tersangka Jonas Salean ke Pengadilan hanya berlangsung selama lima hari.
"Perkaranya sudah di tahap pemeriksaan pengadilan dan kita tinggal menunggu kapan waktu sidang," tambah Yanto.
tahanan kota
Ditahan jaksa
Dilimpahkan
Pengadilan Negeri
kupang hari ini
Jonas Salean
28 Oktober 2020
POS-KUPANG.COM
Meski 2 Putranya Kini Sukses, Namun Jokowi Pernah Sedih Memikirkan Keputusan Gibran & Kaesang, Apa? |
![]() |
---|
Ingat Wanita Seksi yang Diberi Gelar Tante Pemersatu Bangsa, Kini Positif Covid-19, Tulis Pesan Ini |
![]() |
---|
DIRAMALKAN, Moeldoko Bakal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Hasil KLB di Deli Serdang, Nasib ABY? |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN KLB Partai Demokrat Akhirnya Digelar, Heri Zulkarnaen Lapor Polisi: Ini Ilegal, Bubarkan |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Dikutuk Saat Keluarga 6 Laskar FPI Gelar Muhabalah: Ya Allah, Laknatlah Mereka |
![]() |
---|