Dialihkan ke Tahanan Kota Setelah Lima Hari Ditahan Jaksa, Jonas Langsung Dilimpahkan Ke Pengadilan

Jonas dilimpahkan ke Pengadilan setelah lima hari menghuni Rutan Kelas IIB Kupang sebagai tahanan Kejati NTT.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM
Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang, Jonas Salean didampingi kuasa hukum dan pengacara saat menuju mobil tahanan di Kantor Kejati NTT, Selasa (27/10). 

Dialihkan ke Tahanan Kota Setelah Lima Hari Ditahan Jaksa, Jonas Salean Langsung Dilimpahkan Ke Pengadilan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Anggota DPRD NTT aktif, Jonas Salean alias JS yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang tahun 2016, Jonas Salean resmi dilimpahkan ke Pengadilan pada Selasa (27/10) siang. Jonas dilimpahkan ke Pengadilan setelah lima hari menghuni Rutan Kelas IIB Kupang sebagai tahanan Kejati NTT. 

Bersama Jonas, juga dilimpahkan satu tersangka lainnya, mantan Kepala kantor pertanahan Kota Kupang Thomas More. Mereka diperkarakan dalam berkas yang berbeda. 

Jonas Salean dialihkan menjadi tahanan kota serah pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang dilayangkan oleh keluarga melalui kuasa hukumnya. Permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan tersebut berdasarkan pertimbangan kesehatan mantan Wali Kota itu. 

Jonas dijemput ke Kantor Kejaksaan Tinggi dari Rutan Kelas IIB Kupang pada Selasa (27/10) sekira pukul 11.00 Wita. Sementara tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Rihi atau John Rihi, DR. Yanto Ekon dan Mell Ndaomanu tiba 40 menit berselang. 

Setelah melalui serangkaian pengurusan administrasi, Jonas Salean keluar dari ruang Tipidsus Kejati NTT menuju mobil tahanan yang menunggu di depan Kantor sekira pukul 14.15 Wita. Ia didampingi empat kuasa hukumnya, yakni Yohanes "JR" Rihi, DR. Yanto Ekon, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan serta beberapa jaksa.

Kepada wartawan, tim kuasa hukum Jonas Salean mengaku pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang mereka ajukan sehari sebelumnya, Senin, 26 October 2020. Namun demikian, pada hari yang sama, status perkara tersebut oleh pihak Kejati NTT langsung dilimpahkan ke Pengadilan. 

"Pak Jonas dikabulkan untuk penahanan kota dari kejaksaan, tetapi sekarang sudah pelimpahan kepada Pengadilan," ujar DR. Yanto Ekon yang didampingi Yohanes "JR" Rihi, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan di Kantor Kejati NTT. 

Praktis, kata Yanto Ekon, dengan dilimpahkannya Jonas Salean ke pengadilan maka tinggal menunggu kepastian kapan waktu persidangan dimulai. Terhitung sejak penetapan tersangka dan penahanan, waktu pelimpahan tersangka Jonas Salean ke Pengadilan hanya berlangsung selama lima hari. 

"Perkaranya sudah di tahap pemeriksaan pengadilan dan kita tinggal menunggu kapan waktu sidang," tambah Yanto. 

Yanto mengatakan, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa pengalihan tahanan Rutan ke tahanan kota dilakukan karena alasan kesehatan. "Sudah disampaikan, pengalihan dari Rutan ke tahanan kota alasan kesehatan," tambahnya. 

Yanto menjelaskan, saat ini kliennya masih berada dalam masa pemilihan akibat operasi. Ada selang yang masih ditanam di bagian kepala kliennya. "Kalau berlama lama tidak dirawat, itu bisa pecah selangnya dan bisa berakibat yang tidak baik bagi pak Jonas," tambah Yanto. 

Meski langsung dilimpahkan ke Pengadilan usai mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, pihak kuasa hukum Jonas Salean tetap menyambut baik dan positif terhadap proses yang berjalan. 

"Kita bersyukur saja pokok perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan sehingga kita bisa mencari pembuktian. Kalau lebih cepat ya kami juga merasa bersyukur karena tidak berlarut-larut," pungkas Yanto. 

Terkait proses pra peradilan yang sedang mereka tempuh, Yanto membuka kemungkinan untuk membatalkannya. Pasalnya, terlalu mepet waktu yang mereka miliki untuk melanjutkan proses pra peradilan hingga perkara tersebut disidang. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved