Berita Mbay Hari Ini
Polisi Ingatkan Pengendara agar Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Pihak kepolisian Polres Nagekeo mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalu lintas
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MBAY - Pihak kepolisian Polres Nagekeo mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Kapolres Nagekeo, AKBP Hendrik Fai, S.H.M.H melalui Kepala Bina Operasi (KBO) Satlantas Polres Nagekeo, Ipda Yoseph Tote, mengingatkan masyarakat agar melengkapi surat menyurat dalam berkendara bermotor.
Pengendara harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga patuhi rambu lalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Bupati Don Tinjau Progres Pembangunan Saluran Irigasi di Wilayah Boawae
Ipda Yos mengatakan dengan dilaksanakanya Operasi Zebra tersebut kesadaran masyarakat dalam berkendara semakin meningkat. Karena pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
"Harapannya ini terus dipatuhi masyarakat, dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalulintas," ujar Ipda Yos kepada POS-KUPANG.COM Senin (26/10/2020).
Baca juga: Enam Orang Positif Covid-19 Sumba Timur Berada di Kecamatan Umalulu dan Kambera
Ipda Yos meminta untuk tidak boleh melanggar aturan lalu lintas. Dilarang menggunakan knalpot racing, wajib memakai helm, tidak boleh kebut-kebutan, tidak boleh bonceng lebih dari dua orang.
Tidak boleh mengakut barang atau penumpang melebihi kapasitas dan wajib dipasang kaca spion dan lain-lainnya wajib ditaati.
Ia meminta kerjasama semua lapisan masyarakat agar menekan jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Upaya pencegahan itu wajib dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi. Namun kembali pada individu masing-masing.
Semua harus memiliki kesadaran bahwa keselamatan adalah nomor satu. Mulai dari dalam diri untuk mematuhi peraturan lalu lintas.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)