KPID NTT Gelar Rakor Dengan Lembaga Penyiaran di NTT

memiliki IPP tetap dan aktif bersiaran. Selebihnya sekitar enam LP yang tidak aktif bersiaran serta tidak memiliki izin.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Para peserta mengikuti rapat koordinasi oleh KPID NTT, di Neo Aston, Senin (26/10). 

KPID NTT Gelar Rakor Dengan Lembaga Penyiaran di NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Komisi Penyiaraan Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi dengan lembaga penyiaran di NTT yang bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, Senin (26/10).

Kegiatan ini diikuti oleh 30 Lembaga Penyiaran (LP) dari seluruh daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tema kegiatan "Penguatan Kelembagaan Lembaga Penyiaran Untuk Penyiaran yang Sehat dan Berintegritas".

Dalam sambutannya, Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau mengucapkan terimakasih kepada seluruh LP yang berkesempatan hadir dalam kegiatan ini.

Dikatakan Fredikus kepada seluruh LP yang hadir bahwa, perluh diketahui untuk seluruh NTT, ada 57 Lembaga penyiaran yang memiliki IPP tetap dan aktif bersiaran. Selebihnya sekitar enam LP yang tidak aktif bersiaran serta tidak memiliki izin.

Dari jumlah ini, kata Fredikus, hanya 30 LP TV dan Radio yang kita undang dalam rakor kali ini.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi (rakor) ini sebenarnya ingin berbicara tentang lembaga penyiaran (LP) dan permasalahan yang dihadapi serta apa solusi yang harus diambil.

Menurut Fredikus, bahwa sesuai amanat UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, KPI dan KPID NTT merupakan wujud peran serta masyarakat dalam bidang penyiaran, dalam rangka mengatur, mengawasi, membina, dan memberi sanksi kepada Lembaga Penyiaran untuk
senantiasa memberikan informasi yang benar, bermanfaat, merata, seimbang, dan bertanggungjawab.

"Beberapa waktu lalu, KPID NTT telah merampungkan renstra untuk lima tahun ke depan. Dalam renstra itu, terdapat visi dan misi KPID yang dirumuskan untuk menjawab sejumlah permasalahan terkait penyiaran di NTT," ungkapnya

Adapun visi KPID NTT adalah terwujudnya Penyiaran Sehat, Berkualitas, Bermartabat, Religius, Adil, Berimbang dan Produktif menuju NTT sejahtera. Serta misi dari KPID NTT yaitu, meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia penyiaran, meningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan isi siaran dan meningkatan pelayanan perizinan lembaga penyiaran.

Visi dan misi KPID NTT ini merupakan elaborasi antara visi dan misi 7 komisioner dan juga visi dan misi gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2018-2023.

"Semuanya ini demi menjawab sejumlah permasalahan penyiaran khususnya dalam tiga bidang di KPID NTT,"

Tiga bidang itu antara lain, pertama, Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (penguasaan system seperti SIMP3 dan OSS, khususnya pada saat akan mengurus IPP dan ISR). Kedua, Bidang pengawasan isi siaran (masih terjadi pelanggaran terhadap P3SPS, tidak optimal karena belum memiliki alat pantau siaran dan ketiga, Bidang Kelembagaan (keberadaan KPID yang belum banyak diketahui dan dipahami tugas, fungsi, kewajiban dan wewenangnya).

"Kepada Lembaga penyiaran di NTT, kami berharap dan mendorong agar ada tanggung jawab bersama mewujudkan visi dan misi KPID NTT serta Visi dan Misi kepala daerah dengan cara mematuhi P3SPS dan sejumlah regulasi terkait penyiaran," harapnya

"Beberapa waktu lalu saat audiens dengan pak wagub, saya sempat sampaikan bahwa dengan melihat visi, misi, Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023, maka KPID Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan kekuatan yang dimiliki bersama Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi secara strategis berperan dan bertanggungjawab dalam mendukung pelaksanaan dan pencapaian Misi membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional (Ring of Beauty), Nah ini tolong diperhatikan oleh LP," tegasnya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved