Berita Kupang Hari Ini
Dialihkan ke Tahanan Kota, Jonas Salean Langsung Dilimpahkan Ke Pengadilan
Anggota DPRD NTT aktif, Jonas Salean alias JS yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dilimpahkan ke Pengadilan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Anggota DPRD NTT aktif, Jonas Salean alias JS yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang tahun 2016, Jonas Salean resmi dilimpahkan ke Pengadilan pada Selasa (27/10) siang. Jonas dilimpahkan ke Pengadilan setelah lima hari menghuni Rutan Kelas IIB Kupang sebagai tahanan Kejati NTT.
Bersama Jonas, juga dilimpahkan satu tersangka lainnya, mantan Kepala kantor pertanahan Kota Kupang Thomas More. Mereka diperkarakan dalam berkas yang berbeda.
Jonas Salean dialihkan menjadi tahanan kota serah pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan yang dilayangkan oleh keluarga melalui kuasa hukumnya. Permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan tersebut berdasarkan pertimbangan kesehatan mantan Wali Kota itu.
Baca juga: Jonas Salean Masih Tersenyum Saat Menuju Mobil Tahanan
Jonas dijemput ke Kantor Kejaksaan Tinggi dari Rutan Kelas IIB Kupang pada Selasa (27/10) sekira pukul 11.00 Wita. Sementara tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Rihi atau John Rihi, DR. Yanto Ekon dan Mell Ndaomanu tiba 40 menit berselang.
Setelah melalui serangkaian pengurusan administrasi, Jonas Salean keluar dari ruang Tipidsus Kejati NTT menuju mobil tahanan yang menunggu di depan Kantor sekira pukul 14.15 Wita. Ia didampingi empat kuasa hukumnya, yakni Yohanes "JR" Rihi, DR. Yanto Ekon, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan serta beberapa jaksa.
Baca juga: Hari Listrik ke 75, PLN Resmikan Gedung Control Center di NTT
Kepada wartawan, tim kuasa hukum Jonas Salean mengaku pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang mereka ajukan sehari sebelumnya, Senin, 26 October 2020. Namun demikian, pada hari yang sama, status perkara tersebut oleh pihak Kejati NTT langsung dilimpahkan ke Pengadilan.
"Pak Jonas dikabulkan untuk penahanan kota dari kejaksaan, tetapi sekarang sudah pelimpahan kepada Pengadilan," ujar DR. Yanto Ekon yang didampingi Yohanes "JR" Rihi, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan di Kantor Kejati NTT.
Praktis, kata Yanto Ekon, dengan dilimpahkannya Jonas Salean ke pengadilan maka tinggal menunggu kepastian kapan waktu persidangan dimulai. Terhitung sejak penetapan tersangka dan penahanan, waktu pelimpahan tersangka Jonas Salean ke Pengadilan hanya berlangsung selama lima hari.
"Perkaranya sudah di tahap pemeriksaan pengadilan dan kita tinggal menunggu kapan waktu sidang," tambah Yanto.
Yanto mengatakan, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa pengalihan tahanan Rutan ke tahanan kota dilakukan karena alasan kesehatan. "Sudah disampaikan, pengalihan dari Rutan ke tahanan kota alasan kesehatan," tambahnya.
Yanto menjelaskan, saat ini kliennya masih berada dalam masa pemilihan akibat operasi. Ada selang yang masih ditanam di bagian kepala kliennya. "Kalau berlama lama tidak dirawat, itu bisa pecah selangnya dan bisa berakibat yang tidak baik bagi pak Jonas," tambah Yanto.
Meski langsung dilimpahkan ke Pengadilan usai mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, pihak kuasa hukum Jonas Salean tetap menyambut baik dan positif terhadap proses yang berjalan.
"Kita bersyukur saja pokok perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan sehingga kita bisa mencari pembuktian. Kalau lebih cepat ya kami juga merasa bersyukur karena tidak berlarut-larut," pungkas Yanto.
Terkait proses pra peradilan yang sedang mereka tempuh, Yanto membuka kemungkinan untuk membatalkannya. Pasalnya, terlalu mepet waktu yang mereka miliki untuk melanjutkan proses pra peradilan hingga perkara tersebut disidang.
"KUHAP dan keputusan MK menyatakan bahwa gugatan atau permohonan pra peradilan akan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dilakukan sidang satu kali. Kita profesional saja kalau sudah dilimpahkan dan sidang, jika kami melihat tidak cukup waktu, ya kita profesional saja kita cabut," ungkap Yanto.
Kuasa hukum, jelas Yanto tetap pada pendapat bahwa penyidik Kejati dalam perkara tersebut tidak memiliki bukti permulaan yang cukup soal status tanah yang dipermasalahkan apakah milik Pemkot Kupang atau bukan.
"Bahwa penyidik dan penuntut umum sampai ke pengadilan, kita tahu tidak ada bukti permulaan yang cukup, bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah tanah milik daerah atau Pemkot Kupang," kata Yanto.
Yang dimiliki penuntut umum, beberapa Yanto, adalah berupa fotokopi sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981. Akan tetapi, sertifikat tersebut berdasarkan keputusan bupati kabupaten kupang tahun 1994 dan atas dasar persetujuan Gubernur NTT dan Mendagri, tanah dengan sertifikat nomor 5 seluas 770 ribu m2 itu sudah dilepaskan kepada masyarakat, pegawai negeri, TNI polri instansi pemerintah dan swasta, termasuk di dalamnya berdiri Kantor klasis GMIT, Perusahaan Medika dan ribuan warga masyarakat.
Karena itu, berdasarkan PP nomor 40/1996 pasal 55, hak pakai dihapus karena telah dilepas pemegang hak yakni Bupati Kupang. Bahkan tanah tersebut hingga tahun 2019 tidak tercatat sebagai barang milik daerah.
Kejati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim membenarkan adanya pengalihan status tahanan tersangka Jonas Salean dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Pengalihan tahanan tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukum Jonas Salean. Selain itu, ia juga membenarkan bahwa status perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Hari ini tersangka Jonas Salean sudah dialihkan dari tahanan Rutan ke tahanan kota," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (27/10) sore.
Namun demikian, pihak Kejati NTT membantah pengabulan pengalihan penahanan akibat intervensi politisi oleh Komisi III DPR RI. "Tidak ada itu, tidak," tegas Abdul Hakim saat ditanya. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)