Berita Kupang Hari Ini

Jonas Salean Masih Tersenyum Saat Menuju Mobil Tahanan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang tahun 2016, Jonas Salean alias JS masih tersenyum saat menuju ke mobil tahanan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Jonas Salean Masih Tersenyum Saat Menuju Mobil Tahanan
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang, Jonas Salean didampingi kuasa hukum dan pengacara saat menuju mobil tahanan di Kantor Kejati NTT, Selasa (27/10/2020).

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang tahun 2016, Jonas Salean alias JS masih tersenyum saat menuju ke mobil tahanan milik Kejati NTT yang menunggunya di halaman kantor itu, Selasa (27/10) siang. 

Jonas keluar dari Kantor Kejati NTT di jalan Adhyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang sekira pukul 14.15 Wita, didampingi empat kuasa hukumnya, Yohanes "JR" Rihi, DR. Yanto Ekon, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan bersama beberapa jaksa.

Mengenakan setelan hem hijau pupus dan celana hitam, anggota aktif DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu bahkan menyapa wartawan dan menyempatkan untuk melakukan tos dengan mereka. 

Baca juga: Hari Listrik ke 75, PLN Resmikan Gedung Control Center di NTT

Saat diberi selamat oleh beberapa wartawan, mantan Wali Kota Kupang itu tampak tersenyum dan hanya tertawa kecil. Ia tidak memberi keterangan dan tidak juga berbicara hingga memasuki mobil tahanan. Sekira dua menit sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus yang sama, Thomas More terlebih dahulu menaiki mobil tahanan itu. 

Tim kuasa hukum Jonas Salean mengaku pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan yang mereka ajukan sehari sebelumnya. Namun demikian, pada hari yang sama, status perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan. 

Baca juga: Pegadaian Kupang dan Universitas Citra Bangsa Bangun Kerja Sama Bidang Pemasaran dan Edukasi

"Pak Jonas dikabulkan untuk penahanan kota dari kejaksaan, tetapi sekarang sudah pelimpahan kepada Pengadilan," ujar DR. Yanto Ekon yang didampingi Yohanes "JR" Rihi, DR. Mell Ndaomanu dan Ryan Kapitan di Kantor Kejati NTT, Selasa (27/10). 

Praktis, kata Yanto Ekon, dengan dilimpahkannya Jonas Salean ke pengadilan, maka tinggal menunggu kepastian kapan waktu persidangan dimulai. Terhitung sejak penetapan tersangka dan penahanan, Kejati NTT hanya membutuhkan waktu lima hari untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan.

"Perkaranya sudah di tahap pemeriksaan pengadilan dan kita tinggal menunggu kapan waktu sidang," tambah Yanto. 

Yanto mengatakan, pihak Kejati NTT menyampaikan bahwa pengalihan tahanan Rutan ke tahanan kota dilakukan karena alasan kesehatan. "Sudah disampaikan, pengalihan dari Rutan ke tahanan kota alasan kesehatan," tambahnya. 

Yanto menjelaskan, saat ini kliennya masih berada dalam masa pemulihan akibat operasi. Ada selang yang masih ditanam di bagian kepala kliennya. "Kalau berlama lama tidak dirawat, itu bisa pecah selangnya dan bisa berakibat yang tidak baik bagi pak Jonas," tambah Yanto. 

Meski langsung dilimpahkan ke Pengadilan usai mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, pihak kuasa hukum Jonas Salean tetap menyambut baik dan positif terhadap proses yang berjalan. 

"Kita bersyukur saja pokok perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan sehingga kita bisa mencari pembuktian. Kalau lebih cepat ya kami juga merasa bersyukur karena tidak berlarut-larut," pungkas Yanto. 

Kejati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim membenarkan adanya pengalihan status tahanan tersangka Jonas Salean dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Pengalihan tahanan tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukum Jonas Salean

"Hari ini tersangka Jonas Salean sudah dialihkan dari tahanan Rutan ke tahanan kota," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (27/10) sore. 

Namun demikian, pihak Kejati NTT membantah pengabulan pengalihan penahanan akibat intervensi politisi oleh Komisi III DPR RI. "Tidak ada itu, tidak," tegas Abdul Hakim saat ditanya. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved