Berita Kupang Hari Ini

Dialihkan ke Tahanan Kota, Jonas Salean Langsung Dilimpahkan Ke Pengadilan

Anggota DPRD NTT aktif, Jonas Salean alias JS yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang, Jonas Salean didampingi kuasa hukum dan pengacara saat menuju mobil tahanan di Kantor Kejati NTT, Selasa (27/10). 

Kuasa hukum, jelas Yanto tetap pada pendapat bahwa penyidik Kejati dalam perkara tersebut tidak memiliki bukti permulaan yang cukup soal status tanah yang dipermasalahkan apakah milik Pemkot Kupang atau bukan. 

"Bahwa penyidik dan penuntut umum sampai ke pengadilan, kita tahu tidak ada bukti permulaan yang cukup, bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah tanah milik daerah atau Pemkot Kupang," kata Yanto. 

Yang dimiliki penuntut umum, beberapa Yanto, adalah berupa fotokopi sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981. Akan tetapi, sertifikat tersebut berdasarkan  keputusan bupati kabupaten kupang tahun 1994 dan atas dasar persetujuan Gubernur NTT dan Mendagri, tanah dengan sertifikat nomor 5 seluas 770 ribu m2 itu sudah dilepaskan kepada masyarakat, pegawai negeri, TNI polri  instansi pemerintah dan swasta, termasuk di dalamnya berdiri Kantor klasis GMIT, Perusahaan Medika dan ribuan warga masyarakat. 

Karena itu, berdasarkan PP nomor 40/1996 pasal 55, hak pakai dihapus karena telah dilepas pemegang hak yakni Bupati Kupang. Bahkan tanah tersebut hingga tahun 2019 tidak tercatat sebagai barang milik daerah. 

Kejati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim membenarkan adanya pengalihan status tahanan tersangka Jonas Salean dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Pengalihan tahanan tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukum Jonas Salean. Selain itu, ia juga membenarkan bahwa status perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. 

"Hari ini tersangka Jonas Salean sudah dialihkan dari tahanan Rutan ke tahanan kota," kata Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (27/10) sore. 

Namun demikian, pihak Kejati NTT membantah pengabulan pengalihan penahanan akibat intervensi politisi oleh Komisi III DPR RI. "Tidak ada itu, tidak," tegas Abdul Hakim saat ditanya. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved