Breaking News

BLT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Dapat SMS?

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan cair. Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Editor: Hasyim Ashari
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Cek namamu di kemnaker.go.id sekarang! Daftar Nama Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan via HP 

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini, atau belum mendapatkan pernah dapat bantuan ini tetapi merasa memenuhi kriteria bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

* Buka laman https://kemnaker.go.id/

* Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/ Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

*  Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima bantuan BLT Subsidi gaji ini diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi agar menaikkan perekonomian dalam negeri. 

* Bantuan untuk UMKM

Surat pernyataan UMKM atau Surat Keterangan Usaha jadi salah satu syarat untuk mendaftar program pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau lebih dikenal dengan nama bantuan UMKM.

Syarat ini wajib dilampirkan terutama bagi yang alamat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Cara bikinnya sangat mudah, dan tidak dipungut biaya alias gratis. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved