BLT BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Dapat SMS?
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan cair. Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Cara Daftar Subsidi Gaji Karyawan Swasta Rp 1,2 Juta, Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan, Gelombang 2 Cair
POS-KUPANG.COM - BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dipastikan cair. Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hal ini dijelaskan Ida setelah pihaknya selesai mencairkan dan melakukan evaluasi BLT pada termin atau gelombang pertama.
Seperti diketahui, Kemnaker menargetkan bantuan subsidi gaji ini cair ke 12,4 juta karyawan yang masing-masing akan mendapatkan Rp2,4 juta.
Ida Fauziyah menjelaskan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ini disela-sela kunjungan kerjanya di Malang beberapa hari lalu.
“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker hari ini, 23 Oktober 2020.
Sebagaimana diketahui, subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.
Besarnya bantuan yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan, masing-masing termin Rp 1,2 juta dalam kurun waktu dua bulan sekali.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum ditransfer, bisa mengecek dapat bantuan ini atau tidak melalui situs Kemnaker dengan cara berikut:
1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan