UNESCO dan UNEP Tindaklanjuti Surat Masyarakat Sipil Mabar Tolak Geopark di Loh Liang TNK

Dalam siaran pers Masyarakat Sipil Mabar itu, dinilai bahwa proyek-proyek pemerintah dinilai mengancam Komodo.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Formapp Mabar saat melakukan demonstrasi di Labuan Bajo, Kamis (6/8/2020). 

UNESCO dan UNEP Tindaklanjuti Surat Masyarakat Sipil Mabar Tolak Geopark di Loh Liang TNK

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Pihak UNESCO dan UNEP menindaklanjuti surat Masyarakat Sipil Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang menolak pembangunan sarana prasarana (sarpras) berkonsep 'geopark' di Loh Liang Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK).

Demikian disampaikan Aloysius Suhartim Karya yang juga Ketua Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata (Formapp) Mabar, Minggu (25/10/2020).

"Dalam surat balasan dari UNESCO Indonesia kepada kami, mereka akan menindaklanjuti, katanya akan koordinasi dengan pusatnya di Perancis, demikian juga UNEP," katanya.

Sementara itu, surat tersebut telah dikirimkan pada Kamis (10/8/2020 lalu.

Dalam siaran pers Masyarakat Sipil Mabar itu, dinilai bahwa proyek-proyek pemerintah dinilai mengancam Komodo.

Tertulis dalam rilis, UNESCO adalah badan PBB yang mengurusi persoalan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. Sedangkan UNEP mengurus persoalan Lingkungan Hidup. Surat itu dibuat atas pertimbangan bahwa dua organisasi PBB tersebut perlu mengetahui apa yang sedang terjadi, dan segera mengambil tindakan sesuai dengan wewenang mereka.

Sebagaimana diketahui UNESCO menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai “World Heritage Site” (Situs Warisan Dunia) dan “Man and Biosphere Reserve” pada tahun 1991 dengan tujuan untuk melindungi satwa langka Komodo dan lingkungan hidupnya. UNESCO mendeklarasikan bahwa Taman Nasional Komodo memiliki “nilai universal yang luar biasa”.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Komodo tidak ada di tempat lain di dunia, dan merupakan “daya tarik besar agi ilmuwan yang mempelajari teori evolusi”. UNESCO juga meneguhkan keutuhan (integrity) ekosistem Komodo dan wilayah sekitarnya.

Sayangnya demi mengembangkan industri pariwisata, Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan pembangunan yang mengancam keutuhan ekosistem Taman Nasional Komodo dan berpotensi membuat Komodo punah. Secara khusus elemen masyarakat sipil di kepulauan Flores menyebut proyek-proyek kontroversial berikut ini:

1. Pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) berkonsep “geopark” di Loh Liang Pulau Rinca dengan anggaran sebesar 67 Milyard Rupiah pada tahun 2020 yang terdiri dari gedung-gedung dan konstruksi beton yang tidak selaras dengan prinsip konservasi. Selain itu dilakukan pengeboran sumur dalam yang berpotensi merebut sumber air satwa dan merusak vegetasi bentang alam yang asli di Pulau Rinca. Selain itu, konsep geopark buatan manusia juga mengganggu citra sebagai wisata alami.

2. Pemerintah telah memberikan izin kepada tiga Perusahaan Swasta untuk membangun resort dan sarana bisnis pariwisata lainnya di atas lahan seluas total 470.7 hectare di Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar dan Pulau Tatawa. Sebelumnya, kawasan itu merupakan zona rimba (kawasan konservasi) yang dirubah statusnya menjadi zona pemanfaatan. Masyarakat sipil menimbang bahwa pembukaan bisnis di dalam ruang hidup Komodo dan satwa lainnya mencederai prinsip konservasi dan merusak keutuhan ekosistem Taman Nasional Komodo.

3. Sebagai bagian dari pembangunan kota baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golo Mori di sebelah Timur Taman Nasional Komodo, Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup sedang memproses alih fungsi dua pulau, yaitu Pulau Muang and Bero— untuk dikeluarkan dari status sebagai Taman Nasional Komodo. Sekali lagi, ini merusak keutuhan ekosistem Taman Nasional Komodo.

4. Pada tahun 2019 Pemerintah mengumumkan rencana relokasi warga Desa Komodo di Pulau Komodo (2000 persons, 500 households) sebagai bagian dari program menjadikan Pulau Komodo sebagai kawasan wisata safari super-ekslusif. Mereka juga akan dilarang untuk melakukan usaha ekonomi kuliner dan souvenir di Loh Buaya, Pulau Komodo. Padahal warga Komodo ini sudah hidup di kawasan itu sejak dahulu kala sebelum pembentukan Taman Nasional, memiliki hubungan khusus dengan Komodo, dan telah turut serta menjaga kelestarian kawasan. Peminggiran warga setempat dan yang disertai dengan pemberian izin kepada para pengusaha untuk membuka bisnis di dalam kawasan, akan memicu kekecewaan dan konflik sosial, yang pada gilirannya merugikan kestabilan sosial dan ekologis di kawasan itu.

Mengingat peran UNESCO yang telah menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage dan Man and Biosphere Reserve, serta mempertimbangkan misi PBB untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDG), Gabungan Masyarakat Sipil Kepulauan Flores di Labuan Bajo meminta UNESCO dan UNEP untuk mengambil langkah-langkah sbb:

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved