PENGKHIANAT! Saat Rekan Aparat Berjatuhan, Oknum TNI/Polri Malah Pasok Senjata Api Untuk KKB Papua

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Editor: Frans Krowin
Facebook The TPNPB News
KKB Papua Terus Menebar Teror 

Demisla mendapat senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

3 Oknum Anggota TNI divonis bersalah

Pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di sosok.grid.id: https://sosok.grid.id/read/412397937/penghianat-bangsa-sejumlah-oknum-tnipolri-pasok-amunisi-dan-senjata-api-ilegal-untuk-kkb-papua-padahal-tak-sedikit-rekan-aparat-berjatuhan?page=all

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua."

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved