PENGKHIANAT! Saat Rekan Aparat Berjatuhan, Oknum TNI/Polri Malah Pasok Senjata Api Untuk KKB Papua

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Editor: Frans Krowin
Facebook The TPNPB News
KKB Papua Terus Menebar Teror 

Oknum Anggota Brimob Diamankan

Kapolda Papua Irjen Paulus WaterpauwTribunnews.com/Theresia Felisiani
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw

Kapolda Papua, Injen Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI-Polri, Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan 2 pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya, masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Anggota TNI Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030).KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030).

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Kepada Moses, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi. Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved