Salam Pos Kupang
Tax Amnesty, Keringanan versus Pendapatan
MASA pandemi Covid-19 menguncang perekonomian. Masyarakat mendapat ujian dengan berlakunya pandemi Corona ini
POS-KUPANG.COM - MASA pandemi Covid-19 menguncang perekonomian. Masyarakat mendapat ujian dengan berlakunya pandemi Corona ini. Bagi wilayah Jabotabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan daerah lain, termasuk Bali, pandemi Covid-19 membuat pukulan telak ekonomi.
Tak sedikit pekerja yang terpaksa harus dirumahkan, bukan di-PHK (baca: tak kerja tanpa pesangon). Pun di NTT juga tak lepas dari efek domino Covid-19 ini.
Tak sedikit para pekerja yang terpaksa harus kerja secara gantian. Jika dulu harus masuk setiap hari, bahkan hari minggu bisa jadi lembur, kini dua, tiga hari belum tentu ada kerjaan.
Baca juga: Bawaslu Sumba Barat Nilai Debat Pertama Kurang Seru
Bahkan ada pula yang dirumahkan secara semi permanen, tanpa kejelasan kapan harus kembali bekerja. "Tunggu Covid berakhir," begitu alasannya.
Kondisi ini pulalah yang membuat pemerintah pusat menggelontorkan berbagai bantuan. Mulai dari BLT pekerja, BLT rumah tangga, hingga BLT UMKM.
Berbagai bantuan uang tunai ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat. Dan, tentu agar roda perekonomian tetap berjalan, meski tak sekencang sebelum pandemi terjadi.
Baca juga: Debat Paslon: Paket Kita Sehati dan Fresh Debat Rumah Layak Huni
Bagaimana dengan pemerintah daerah? Sudah tentu pemerintah daerah haruslah seiring sejalan dalam meringankan beban masyarakat.
Ini pulalah yang menjadikan Provinsi NTT memberlakukan tax amnesty.
Ya, pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana.
Tentu, selain meringankan beban masyarakat, tax amnesty ini juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah. Meskipun di daerah lain, tax amnesty, khususnya bagi kendaraan bermotor ini telah berlaku sejak lama secara berkala.
Coba saja, lihat dari catatan Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT. Dengan adanya tax amnesty ini pendapatan harian menjadi terdongkrak.
Pada Rabu (21/10/2020) kemarin, mencatat pendapatan harian tertinggi selama situasi pandemi Covid-19 yakni sebesar Rp 2,2 miliar.
Diharapkan, dengan tax amnesty ini pencapaian bisa sampai 75 persen di tahun 2020 ini, atau sekitar Rp 500 miliar.
Untuk diketahui Tax Amnesty itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk rakyat NTT Tahun 2020.
Dalam Tax Amnesty itu beberapa item pajak yang dibebaskan, yakni bebas denda keterlambatan atas pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor plat luar daerah, bebas bea baik nama kendaraan bermotor angkutan umum ke pribadi atau sebaliknya dan bebas bea keterlambatan atas pelunasan asuransi kecelakaan /Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Waktunya Tax Amnesty mulai berlaku dari 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020. Bayangkan saja, jika tax amnesty ini tak hanya berlaku di bidang surat-surat kendaraan atau otomotif saja. Tapi juga pajak-pajak lain yang di masa pandemi ini menjadi beban bagi masyarakat.
Bisa jadi, seperti halnya tax amnesty kendaraan bermotor, yang akan menambah pendapatan daerah. Tetapi sudah pasti akan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tengah diterpa pandemi Covid-19 ini. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/perihal-status-honorer-lolos-pppk.jpg)