Berita Kefamenanu Hari Ini
Pemda TTU Segera Bayar Gaji 1.712 Guru Kontrak
Pemda TTU segera membayar gaji 1.712 guru kontrak yang sudah mengabdi sejak bulan Januari hingga Oktober 2020
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemda TTU) segera membayar gaji 1.712 guru kontrak yang sudah mengabdi sejak bulan Januari hingga Oktober 2020 ini. Meskipun begitu para guru kontrak harus mengikuti terlebih dahulu tahapan wawancara.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Fransiskus Tilis mengatakan hal itu kepada Pos Kupang belum lama ini.
Fransiskus mengatakan, pembayaran terhadap gaji para guru kontrak rencanannya akan dilakukan pada akhir bukan Oktober 2020 ini. Namun sebelu dilakukan pembayaran, guru kontrak harus menjalani tahapan wawancara terlebih dahulu.
Baca juga: NEWS ANALISIS Yohanes Jimmy Nami Dosen Fisipol Undana: Personal Branding
Menurut Fransiskus, tahapan wawancara kepada guru kontrak harus dilaksanakan karena sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10, sehingga tahapan wawancara merupakan satu tahapan yang harus di lakukan.
"Terkait dengan teko ini kita sudah ulang mengatakan bahwa minimal dalam bulan Oktober ini kita sudah lakukan pembayaran. Tapi kita juga sementara melakukan wawancara yang merupakan salah satu syarat dalam Perbup Nomor 10," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Warga Pautola Nagekeo Listrik Padam Hingga Sinyal Hilang
Fransiskus mengungkapkan, tahapan wawancara memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, sebab jika tidak dilakukan maka pemerintah daerah dianggap melanggar ketentuan.
Ketika ditanya terkait dengan apa perlu tahapan wawancara harus di lakukan sementara para teko sudah kerja selama 10 bulan, Fransiskus mengatakan, memang hal itu sudah menjadi syarat dalam perekrutan para guru kontrak.
"Sehingga apabila mereka mau diperpanjang SK, maka kita harus melakukan tahapan itu, karena kita tau banyak hal yang bisa saja terjadi," ujarnya.
Fransiskus menambahkan, pihaknya sudah mengundang seluruh guru kontrak di wilayah masing-masing bersama kepala sekolahnya supaya tidak ada para teko yang tidak mengajar namun mendapatkan SK.
"Maka kita selalu hadirkan kepala sekolahnya, supaya kalau itu terjadi kepala sekolahnya yang di tangkap bukan kita," tegasnya.
Fransiskus mengaku, tahap wawancara bukan merupakan satu-satunya tahapan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah, karena sudah banyak penilaian yang sudah dilakukan.
"Jadi tinggal wawancara ini. Tentunya bukan karena wawancara dan dia dianggap tidak layak, ada persyaratan yang sudah di penuhi dan wawancara ini satu tahapan yang harus di lakukan," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)