Penerimaan CPNS
SIAP-SIAP Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Banyak yang Dibutuhkan, Formasi Lebih Besar dari 2019
Pemerintah akan kembali mengadakan penerimaan CPNS yang dilaksanakan tahun depan dengan formasi lebih banyak dari tahun 2019.
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," ujarnya.
Menurutnya, jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.
"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono tidak memberikan komentar banyak terkait informasi rekrutmen CPNS 2021.
"Tunggu saja informasi resmi dari pemerintah," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Jelang Pengumuman CPNS 2019, Banyak Formasi Kosong, Ada Kabar Baik untuk Peserta Gagal
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 khususnya yang merasa sudah gagal jangan sedih dulu, masih ada kabar gembira.
Para pelamar yang sebelum gagal, masih berpeluang untuk mengisi puluhan ribu formasi yang kosong.
Sebanyak 19.732 formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 terancam kosong lantaran sejumlah hal.
Selain tidak terpenuhinya nilai ambang batas atau passing grade, kekosongan tersebut juga disebabkan lantaran tidak adanya peserta yang melamar di instansi tersebut.
"Untuk jabatan-jabatan yang pelamarnya tidak memenuhi passing grade, formasi yang kosong dan termasuk tidak lolos passing grade ada 19.732," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers melalui zoom meeting, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu formasi yang benar-benar kosong dari awal, imbuhnya ada 5.866.
"Jumlah itu (19.732) termasuk formasi yang sebetulnya dari awal sudah enggak ada orangnya atau tidak ada yang mendaftar itu sebanyak 5.866," kata Suharmen.
Suharmen menjelaskan, nantinya formasi-formasi yang kosong tersebut akan dioptimalkan dengan cara diisi dengan peserta lain sesuai dengan urutan peringkat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.