Sosok Zainal Arifin Mochtar, Karni Ilyas Jadi Tak Berkutik di ILC TV One, Ada Mahfud MD & Moeldoko
Biodata Zainal Arifin Mochtar, Karni Ilyas Jadi Tak Berkutik di ILC TV One, Ada Mahfud MD & Moeldoko
POS-KUPANG.COM - Inilah sosok Zainal Arifin Mochtar yang tampil di hadapan Jenderal Moeldoko dan Mahfud MD di ILC TV One, Selasa (20/10/2020).
Untuk diketahui, Zainal Arifin Mochtar merupakan Pakar Hukum Tata Negara. Nama lengkap dia, Zainal Arifin Mochtar.
Bermula saat awal berbicara, Zainal Arifin menyindir soal absennya penayangan ILC TV One sepekan lalu.
Dia mengaku harus membahas soal Omnibus law meski tidak ada dalam tema karna memang tak ada panggungnya.
Karni Ilyas Tak berkomentar. Ia hanya senyum lirih.
Baca juga: Fakta Baru Brigjen EP Jenderal Bintang 1 yang LGBT Mengejutkan, Reaksi Kapolri?
Baca juga: AWAS siapbersamaumkm.com HOAX, Isi Data Bantuan UMKM Online, Bisa Dapat Rp 2,4 Juta
Dalam kesempatan itu, Zainal Arifin membuka sejumlah kebobrokan isi UU Cipta Kerja yang dinilai ganjal. Tak hanya soal teknis melainkan substansi.
Hal itu kemudian menurut dia dapat dideteksi dengan sebuah aplikasi untuk mencari perbedaan redaksional aturan yang tertulis.
Zainal secara gamblang menyebut ada praktik hukum yang tidak benar dalam pengesahan UU ini.
"Ini yang saya mau bilang. Praktif Legislasi yang ugal-ugalan dan menyebalkan," katanya.
Ungkapan kekecewaannya itu sudah dia tuliskan di salah satu media besar Indonesia.
Lihat video kekecawaan Zainal Arifin Mochtar di bawah ini:
Lantas siapa sebenarnya Zainal Arifin Mochtar?

Zainal Arifin Mochtar adalah dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Pria kelahiran Ujung Pandang, 8 Desember 1978 ini juga menjadi peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang bergerak dalam kajian dan advokasi mengenai antikorupsi.
Oleh karena itu, Zainal juga kerap dimintai analisisnya sebagai pakar hukum tata negara dan korupsi.
Sebelumnya, pada tahun 2007, dia juga menjadi anggota Tim Task Force Penyusunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.