BLT UMKM

 Hanya Modal Nama dan Kode Verifikasi, CARA Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI

Nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa diketahui lewat e-Form BRI. Berikut ini cara cek nama penerima Banpres BLT UMKM.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews.com
Ilustrasi dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM di Tanah Air. 

POS KUPANG, COM - Nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa diketahui lewat e-Form BRI.

Berikut ini cara cek nama penerima Banpres BLT UMKM.

Meski begitu, pelaku usaha UMKM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan mendapatkan notifikasi SMS dari Bank BRI.

Kabar baiknya, Banpres produktif ini masih diperpanjang hingga akhir November 2020.

BLT UMKM tahap II ini bakal diperpanjang dan menyasar 3 juta UMKM.

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung.

Cara pengecekan bantuan UMKM, masih bisa daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta, cek syaratnya melalui (Link www.depkop.go.id)
Jika lolos, uang akan ditransfer.

Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui e-form yang disediakan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau Bank BRI.

Berikut cara mengecek siapa saja penerima BLT Rp 2,4 juta di e-form BRI.

- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

- Isi kedua kolom tersebut

- Klik tombol "Proses Inquiry"

- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

Sebagai informasi, bantuan UMKM Rp 2,4 juta diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya (bantuan 2,4 juta).

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM.

Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas.

Mantan aktivis ICW ini menuturkan, skema dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini akan lansung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address.

Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah.

Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Lokasi Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP? Lakukan Ini untuk Tetap Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Namun, bagaimana bila lokasi usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan, mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat usaha tersebut berada, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Kamudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Adapun, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM ini tidak bisa dilakukan secara online.

Beredar kabar sebelumnya yang mengatakan, pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah bisa dilakukan melalui situs resmi Kemenkop UKM.

Namun hal tersebut dibantah oleh Menkop UKM, Teten.

"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar di program BLT UMKM, bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.

Selain itu, Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha layak mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. *

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunStyle.com dengan judul "Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI", Lokasi Tempat Usaha Berbeda dengan Alamat KTP? Lakukan Ini untuk Tetap Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul CARA Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI, Hanya Modal Nama dan Kode Verifikasi, https://manado.tribunnews.com/2020/10/22/cara-cek-nama-penerima-blt-umkm-rp-24-juta-di-e-form-bri-hanya-modal-nama-dan-kode-verifikasi?page=4.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved