BPJamsostek NTT bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Sosialisasi Paritrana Award 2020
ada 4 indikator penilaian terhadap Pemerintah Daerah yakni kebijakan pemerintah daerah dalam hal penerbitan regulasi
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
BPJamsostek NTT bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Sosialisasi Paritrana Award 2020
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Paritrana Award merupakan penghargaan yang diserahkan Presiden RI kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pelaku Usaha yang telah melaksanakan dengan baik Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi warganya dan atau tenaga kerjanya.
Paritrana sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti perlindungan.
Berdasarkan rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, sosialisasi Paritrana Award 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan di Kantor Gubernur NTT melalui webinar (Website Seminar) kepada 22 Pemerintah Kabupaten/Kota pada hari Rabu (21/10/2020).
Melalui kata sambutannya, Sekda Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Silvia Peku Djawang, menyatakan menyambut baik dilaksanakanya Sosialisasi Paritrana 2020 ini.
Silvia mengharapkan dua hal melalui sosialisasi Paritrana Award yaitu sinergi antara pemerintah Provinsi NTT mewujudkan visi Pemerintah Provinsi NTT yaitu, "NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Selain itu, masyarakat pekerja di Provinsi mendapatkan haknya yaitu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Deny Yusyulian, melalui sambungannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh jajaran Pemerintah Kota dan Kabupaten atas dukungannya dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Deny mengharapkan, BP Jamsostek dapat berkontribusi dalam mewujudkan Visi dan Misi Provinsi NTT.
"Pelayanan BP Jamsostek dapat diakses di 6 Kantor Cabang dan 12 Unit layanan yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur dan memastikan jajarannya siap memberikan pelayanan prima" tambah Deny.
Pada kesempatan yang sama, melalui webinar, ia menjelaskan ada 4 indikator penilaian terhadap Pemerintah Daerah yakni kebijakan pemerintah daerah dalam hal penerbitan regulasi yang mendukung optimalisasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan, implementasi kebijakan melalui peran, komitmen dan inisiatif dari pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan program jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk perlindungan pegawai non Aparatur Sipil Negara (Non - ASN) dan pekerja rentan
kinerja yang dimaknai dengan peningkatan coverage peserta yang mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Narasumber yaitu keterlibatan Pemerintah Daerah menjelaskan kepada tim penilai terkait implementasi penyelenggraan Jamninan Sosial di daerahnya.
Menurutnya dari ke-empat indikator diatas salah satu parameter yang perlu disiapkan yaitu adanya perlindungan pekerja rentan, yang bisa dialokasikan oleh pemerintah provinsi, sebab sebagian kecil tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19, masih melakukan aktivitas bekerja, tapi jaminan sosialnya tidak bisa mereka akses, karena mereka punya keterbatasan membayar iuran. Hal ini seharusnya bisa ditanggulangi oleh pemerintah provinsi.
Begitupula bagi pemerintah kabupaten/kota dengan hal yang sama, yaitu melalui peraturan daerah seperti peraturan bupati atau peraturan walikota, bagaimana memberikan kontribusi melindungi sebagian kecil masyarakat yang disebut pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial di 2 program.
Paritrana Award merupakan indikator kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan kepedulian pemerintah untuk mewujudkan hadirnya negara bagi pekerja.
“Salah satu pilar kesejahteraan rakyat adalah jaminan sosial. Paritrana Award adalah salah satu alat bagi pemerintah daerah untuk dapat mewujudkan kesejahteraan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” paparnya.
