Pilkada Sumba Timur
Bawaslu Kirim Surat ke Tim Kampanye Untuk Bersihkan APK
Bawaslu Sumba Timur telah menyurati tim kampanye pasangan calon (paslon) untuk segera membersihkan APK
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak Bawaslu Sumba Timur telah menyurati tim kampanye pasangan calon (paslon) untuk segera membersihkan atau menurunkan alat peraga kampanye ( APK) yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa (20/10/2020), Bawaslu Sumba Timur telah melayangkan surat kepada tim kampanye dua paslon bupati dan wakil bupati Sumba Timur agar menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang disepakati.
APK yang akan ditertibkan itu merupakan APK yang dicetak atau dibuat oleh tim kampanye paslon.
Baca juga: TNI dan POLRI Harus Bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan
Bawaslu meminta tim kampanye menurunkan APK yang tidak pada tempat kemudian memasang APK yang telah dibagikan KPU setempat.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumba Timur, Denny Harakai M.Th yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada tim kampanye agar segera menurunkan APK yang dipasang sebelumnya.
Baca juga: Jelang Musim Tanam Distan dan Pangan Sumba Timur Surati Penyuluh
"Kita sudah bersurat ke paslon dan tim kampanye meminta agar mereka turunkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan desain dari KPU dan juga tidak sesuai dengan titik yang ditetapkan, maka kita minta diturunkan," kata Denny.
Dijelaskan, setelah mengirimkan surat itu, dalam jangka waktu tiga hari, tim kampanye belum menurunkan APK dimaksud, maka Bawaslu akan menertibkannya.
"Jadi itu sebenarnya tugas tim kampanye. Kita harapkan tim kampanye sadar dan mau turunkan sendiri, karena jangan sampai kita yang tertibkan, kemudian muncul masalah," katanya.
Terkait baliho yang dicetak oleh KPU, ia mengatakan, baliho itu didesain oleh tim kampanye kemudian diserahkan ke KPU untuk dicetak. Ukuran baliho itu masing-masing 2,5 x 3,5 meter.
Sedangkan, baliho yang di luar atau lain dari yang didesain KPU akan ditertibkan oleh tim kampanye.
"Jadi kalau mereka tidak bersihkan, maka kami akan bertindak. Bawaslu akan bersama Satpol PP untuk tertibkan. Kita kasi batas waktu tiga hari kalau tidak maka kita akan turun tertibkan," ujarnya.
Dikatakan, di Kota Waingapu dan sekitarnya ada tujuh titik pemasangan baliho yang ditetapkan dan tidak boleh dipasang di jalan protokol.
Namun, lanjutnya, apabila dipasang di pekarangan rumah warga, maka harus ada izin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/denny-harakai-mth.jpg)