Pilkada TTU
Tetapkan 172.385 DPT, KPUD TTU Segera Umumkan ke Desa-desa
Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) akhirnya menetapkan sebanyak 172.385 Daftar Pemilih Tetap ( DPT)
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) akhirnya menetapkan sebanyak 172.385 Daftar Pemilih Tetap ( DPT) untuk digunakan pada pemilihan kepala daerah ( Pilkada) pada tanggal 9 Desember 2019 mendatang.
Proses penetapan terhadap DPT tersebut dilakukan setelah pihak KPU Kabupaten TTU melakukan rekapitulasi terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya belum lama ini.
Baca juga: KPU Ngada Serahkan APK kepada Paslon Pilkada, Ini Pesan Ketua Bawaslu
Paulinus mengatakan, jumlah DPT sebanyak itu terdiri dari laki-laki sebanyak 85.335 pemilih dan perempuan sebanyak 85.050 pemilih, sehingga jumlah pemilih laki-laki ditambah dengan pemilih perempuan sebanyak 172.385.
Paulinus menjelaskan, jika dilakukan perbandingan antara jumlah DPS dan DPT yang sudah ditetapkan tersebut, mengalami penurunan, karena jumlah DPS sebanyak 173.429 berkurang menjadi 172.385.
Baca juga: Polda NTT Tangkap Pemasok Sabu Sabu ke Sumba
"Jadi dari DPS ke DPR berkurang sekitar 0,60 persen atau sebanyak 1.045 pemilih. Hal itu arena masih ada yang TMS seperti kegandaan dan ada pemilih yang sudah meninggal," terangnya.
Paulinus mengungkapkan, DPT tersebut akan mulai dumumkan di tingkat desa, dan wilayah-wilayah strategis yang ada ditingkat desa mulai dari tanggal 28 Oktober 2020 sampai tanggal 6 Desember 2020 untuk digunakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Paulinus menambahkan, sebenarnya ada pemilih dari beberapa aspek seperti umur sudah memenuhi syarat. Namun karena dokumen kependudukan belum memenuhi syarat, maka tidak diakomodir dalam DPT.
"Dan terhadap mereka yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dokumen kependudukan, masih memiliki kesempatan untuk mengurus dokumen kependudukan berupa KTP, dan pada hari H, bisa diizinkan menggunakan hak pilih jika masih ada ketersediaan surat suara di TPS," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)