Berita Kupang Hari Ini
Polda NTT Tangkap Pemasok Sabu Sabu ke Sumba
Direktorat Narkoba Polda NTT berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu sabu ke Sumba, Provinsi NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Direktorat Narkoba Polda NTT berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu sabu ke Sumba, Provinsi NTT.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Dit Resnarkoba Polda NTT setelah melakukan pengembangan terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sabu oleh tersangka Saleh Alkatiri (40).
Tim penyidik Dir Resnarkoba menangkap Supriyanto (37) di daerah Bumiaji Batu - Malang Jawa Timur dan membawanya ke Kupang pada Senin (19/10) setelah melakukan pengejaran sejak 31 Agustus 2020.
Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Ini Jumlah DPT di Sumba Timur
"Supriyanto berkaitan dengan Saleh. Ia sebagai pemasok narkoba bagi Saleh," ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra AF Napitupulu, SIk kepada POS-KUPANG.COM melalui telepon pada Selasa (20/10).
Saat diperiksa polisi, Supriyanto mengaku telah lama mengenal Saleh. Supriyanto, kata Napitupulu, bekerja di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur sebagai penata taman sekira 8 bulan.
Baca juga: Hijaukan Kota Kupang Program Tanam Pohon Pemkot Kupang Hampir 100 Persen
Hubungan kerja tersebut, kata Napitupulu, kemudian berlanjut ke hubungan bisnis jualan buah. Supriyanto yang kembali ke Batu-Malang menjadi pemasok buah-buahan ke Saleh untuk dijual di Kabupaten Sumba Timur. Saleh, belakangan meminta Supriyanto mencarikan narkoba untuk dikirim.
"Supriyanto takut dengan Saleh sehingga tidak menolak saat Saleh meminta dicarikan narkoba untuk dikirim ke Sumba Timur," tambahnya.
Supriyanto mengaku baru pertama kali mengirim narkoba kepada Saleh. Ia mengirim 2 paket narkoba seharga Rp 3 juta yang uangnya ditransfer Saleh ke rekening istri Supriyanto.
Saat ini, Supriyanto sudah ditahan dalam sel Polda NTT. Ia juga sempat menjalani tes urine namun hasilnya negatif. Polisi menjerat Supriyanto dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 114, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 hingga 10 milyar," katanya. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)