Berita Kupang Hari Ini

Jaksa Geledah Kantor BPN NTT Kasus Tanah Aset Pemda Manggarai Barat

Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT Geledah Kantor BPN NTT Kasus Tanah Aset Pemda Manggarai Barat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Suasana penggeledahan Kantor BPN NTT pada Senin (19/10/2020). 

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menggeledah Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor BPN di Labuan Bajo, Senin (12/10). Penggeledahan berlangsung sekitar 10 jam, dimulai pukul 09.00 Wita.

Jaksa penyidik terbagi dua tim, beranggota tujuh orang. Terdiri dari jaksa Kejaksaan Tinggi NTT dan jaksa Kejaksaan Negeri Mabar. Satu tim jaksa penyidik menggeledah ruang kerja Asisten I dan Asisten III dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar. Tim lainnya menggeledah Kantor BPN Mabar.

Pada pukul 19.15 Wita, tim jaksa penyidik keluar dari ruang Bagian Tata Pemerintahan, membawa koper berisi dokumen. Selanjutnya, pada pukul 19.20 Wita, tim jaksa meninggalkan Kantor Bupati Mabar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mabar, I Putu Andi Sutadharma mengatakan, tim jaksa penyidik menyita 182 dokumen dan dua unit hand phone (HP). Menurut Putu, Hp yang disita milik Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar, Ambrosius Syukur. Penyitaan dokumen dan HP untuk menghindari hilangnya barang bukti.

Pada Selasa (13/10), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali menggeledah Kantor Lurah Labuan Bajo dan Kantor Camat Komodo. Tim Penyidik mengamankan 28 dokumen dari Kantor Camat Komodo dan menyita 53 dokumen dari Kantor Lurah Labuan Bajo.

"Dokumen disita dan langsung dijadikan barang bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, pekan lalu.

Menurut Abdul Hakim, tim jaksa penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin jaksa Robert Jimmy Lambila dan Roy Riyadi, mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut Abdul Hakim menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik Pemda Mabar, kini telah dikuasai oleh beberapa orang. Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik.

"Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar. Sisanya belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," sebutnya.

Abdul membantah informasi yang menyebut penguasaan tanah itu oleh 20 orang. "Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," tegasnya.

Abdul Hakim enggan memberi identitas orang yang terlibat. Ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan "orang penting".

"Orang mana, ndak taulah saya, orang jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam macam," katanya. (cr6/hh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved