Berita Kupang Hari Ini
Jaksa Geledah Kantor BPN NTT Kasus Tanah Aset Pemda Manggarai Barat
Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT Geledah Kantor BPN NTT Kasus Tanah Aset Pemda Manggarai Barat
Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT Geledah Kantor BPN NTT Kasus Tanah Aset Pemda Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi NTT menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Provinsi NTT di Jalan Frans Seda No 70 Kota Kupang, Senin (19/10/2020). Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pukul 09.30 Wita.
Jaksa penyidik berseragam dibalut rompi hitam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mencari barang bukti terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Tanah tersebut berlokasi di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Baca juga: DPRD NTT Apresiasi Kejati NTT Ungkap Kasus Korupsi
Tim Penyidik terdiri dari jaksa Yupiter Selan, Kundrat Mantolas, Hendrik Tiip dan Andre Keya. Rombongan Tim Penyidik tiba di kantor ATR/BPN dengan menggunakan tiga unit mobil. Mereka bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, menggunakan masker serta memakai sarung tangan.
Setelah memberitahu maksud kedatangan kepada salah satu pegawai yang bertugas, tim langsung melakukan pengecekan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan kerja.
Baca juga: Inilah Delapan Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik Bupati Sumba Timur
Kehadiran Tim Penyidik mengagetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ATR/BPN. Beberapa ASN yang ditemui enggan berkomentar. Kantor tersebut tampak sepi.
Sejumlah ruangan tertutup.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTT, Jaconias Walalayo tidak masuk kantor karena sedang kedukaan. "Beliau sedang mengalami kedukaan dan sekarang berada di Ambon. Orangtua kandungnya meninggal," kata seorang sekuriti.
Ia menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, pimpinannya memberlakukan work from home (WHF) bagi pegawai. "Kami sudah berlakukan WFH dan shift bagi para pegawai. Kami juga mengikuti instruksi dari kementerian pusat, sampai keadaan normal kembali," tambahnya.
Penggeledahan berakhir pukul 16.28 Wita. Tim penyidik berhasil menyita 27 dokumen dari tiga ruangan, yaitu ruang kerja Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT Jaconias Walalayo, ruang kerja Kepala Bidang Hubungan Hukum dan Keuangan dan ruangan Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.
Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim membenarkan bahwa Tim Penyidik berhasil menyita 27 dokumen. Namun Abdul hakim tidak merinci dokumen apa saja yang disita.
"Proses pengurusan dokumen tanah merupakan tanggungjawab Kantor Wilayah ATR/BPN NTT, sehingga penyidik perlu mendapatkan dokumen-dokumen itu sebagai barang bukti," katanya.
Ia mengatakan sasaran penggeledahan hanya difokuskan pada bagian yang berhubungan erat dengan proses penerbitan sertifikat tanah.
Abdul Hakim menambahkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai ATR/BPN NTT yang mengetahui adanya proses pengalihan aset tanah itu.
Abdul Hakim mengungkapkan penyidik Kejaksaan NTT sudah meminta keterangan lebih dari 45 orang saksi, baik di Labuan Bajo maupun Kupang. Selain itu, sudah 180 dokumen yang telah disita termasuk dua hand phone (HP), masing-masing milik Bupati Manggarai Barat dan Asisten III Sekda Manggarai Barat.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah meminta Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT melakukan penghitungan kerugian negara akibat penjualan aset tanah tersebut. "Apabila sudah ada hasilnya maka akan diikuti dengan penetapan tersangka," katanya.