Berita Kupang Hari Ini

Jaksa Geledah Kantor BPN NTT Kasus Tanah Aset Pemda Manggarai Barat

Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT Geledah Kantor BPN NTT Kasus Tanah Aset Pemda Manggarai Barat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Suasana penggeledahan Kantor BPN NTT pada Senin (19/10/2020). 

Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT Geledah Kantor BPN NTT Kasus Tanah Aset Pemda Manggarai Barat

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi NTT menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Provinsi NTT di Jalan Frans Seda No 70 Kota Kupang, Senin (19/10/2020). Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai pukul 09.30 Wita.

Jaksa penyidik berseragam dibalut rompi hitam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi mencari barang bukti terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah 30 hektar milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Tanah tersebut berlokasi di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Baca juga: DPRD NTT Apresiasi Kejati NTT Ungkap Kasus Korupsi

Tim Penyidik terdiri dari jaksa Yupiter Selan, Kundrat Mantolas, Hendrik Tiip dan Andre Keya. Rombongan Tim Penyidik tiba di kantor ATR/BPN dengan menggunakan tiga unit mobil. Mereka bekerja dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, menggunakan masker serta memakai sarung tangan.

Setelah memberitahu maksud kedatangan kepada salah satu pegawai yang bertugas, tim langsung melakukan pengecekan dengan melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan kerja.

Baca juga: Inilah Delapan Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik Bupati Sumba Timur

Kehadiran Tim Penyidik mengagetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ATR/BPN. Beberapa ASN yang ditemui enggan berkomentar. Kantor tersebut tampak sepi.
Sejumlah ruangan tertutup.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTT, Jaconias Walalayo tidak masuk kantor karena sedang kedukaan. "Beliau sedang mengalami kedukaan dan sekarang berada di Ambon. Orangtua kandungnya meninggal," kata seorang sekuriti.

Ia menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, pimpinannya memberlakukan work from home (WHF) bagi pegawai. "Kami sudah berlakukan WFH dan shift bagi para pegawai. Kami juga mengikuti instruksi dari kementerian pusat, sampai keadaan normal kembali," tambahnya.

Penggeledahan berakhir pukul 16.28 Wita. Tim penyidik berhasil menyita 27 dokumen dari tiga ruangan, yaitu ruang kerja Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT Jaconias Walalayo, ruang kerja Kepala Bidang Hubungan Hukum dan Keuangan dan ruangan Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.

Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim membenarkan bahwa Tim Penyidik berhasil menyita 27 dokumen. Namun Abdul hakim tidak merinci dokumen apa saja yang disita.

"Proses pengurusan dokumen tanah merupakan tanggungjawab Kantor Wilayah ATR/BPN NTT, sehingga penyidik perlu mendapatkan dokumen-dokumen itu sebagai barang bukti," katanya.

Ia mengatakan sasaran penggeledahan hanya difokuskan pada bagian yang berhubungan erat dengan proses penerbitan sertifikat tanah.

Abdul Hakim menambahkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai ATR/BPN NTT yang mengetahui adanya proses pengalihan aset tanah itu.

Abdul Hakim mengungkapkan penyidik Kejaksaan NTT sudah meminta keterangan lebih dari 45 orang saksi, baik di Labuan Bajo maupun Kupang. Selain itu, sudah 180 dokumen yang telah disita termasuk dua hand phone (HP), masing-masing milik Bupati Manggarai Barat dan Asisten III Sekda Manggarai Barat.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah meminta Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT melakukan penghitungan kerugian negara akibat penjualan aset tanah tersebut. "Apabila sudah ada hasilnya maka akan diikuti dengan penetapan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menggeledah Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor BPN di Labuan Bajo, Senin (12/10). Penggeledahan berlangsung sekitar 10 jam, dimulai pukul 09.00 Wita.

Jaksa penyidik terbagi dua tim, beranggota tujuh orang. Terdiri dari jaksa Kejaksaan Tinggi NTT dan jaksa Kejaksaan Negeri Mabar. Satu tim jaksa penyidik menggeledah ruang kerja Asisten I dan Asisten III dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar. Tim lainnya menggeledah Kantor BPN Mabar.

Pada pukul 19.15 Wita, tim jaksa penyidik keluar dari ruang Bagian Tata Pemerintahan, membawa koper berisi dokumen. Selanjutnya, pada pukul 19.20 Wita, tim jaksa meninggalkan Kantor Bupati Mabar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mabar, I Putu Andi Sutadharma mengatakan, tim jaksa penyidik menyita 182 dokumen dan dua unit hand phone (HP). Menurut Putu, Hp yang disita milik Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar, Ambrosius Syukur. Penyitaan dokumen dan HP untuk menghindari hilangnya barang bukti.

Pada Selasa (13/10), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT kembali menggeledah Kantor Lurah Labuan Bajo dan Kantor Camat Komodo. Tim Penyidik mengamankan 28 dokumen dari Kantor Camat Komodo dan menyita 53 dokumen dari Kantor Lurah Labuan Bajo.

"Dokumen disita dan langsung dijadikan barang bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, pekan lalu.

Menurut Abdul Hakim, tim jaksa penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin jaksa Robert Jimmy Lambila dan Roy Riyadi, mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut Abdul Hakim menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik Pemda Mabar, kini telah dikuasai oleh beberapa orang. Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik.

"Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar. Sisanya belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," sebutnya.

Abdul membantah informasi yang menyebut penguasaan tanah itu oleh 20 orang. "Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," tegasnya.

Abdul Hakim enggan memberi identitas orang yang terlibat. Ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan "orang penting".

"Orang mana, ndak taulah saya, orang jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam macam," katanya. (cr6/hh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved