Breaking News

Berita Nasional

Cuti Bersama di Akhir Bulan Oktober, Minggu Depan Libur Panjang 5 Hari, Simak Penjelasannya, INFO

Akhir minggu depan ada libur panjang selama lima hari yakni dari hari Rabu sampai Minggu, tepatnya tanggal 28 Oktober sampai 1 Novembe

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
ilustrasi kalender cuti bersama 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Jokowi tidak ingin ada klaster baru dari libur panjang akhir Oktober 2020.

"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (19/10/2020).

Jokowi melanjutkan, antisipasi perlu dipersiapkan agar tidak ada lonjakan kasus baru.

Menurut Presiden per 18 Oktober 2020 rata rata kasus aktif di Indonesia mencapai 17,69 persen.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata kasus aktif dunia sebesar 22,4 persen.

"Ini bagus sekali, kita 17,69 persen, sementara dunia 22,54 persen," kata Presiden.

Tidak hanya itu angka kesembuhan juga menurut Presiden menunjukkan adanya perbaikan.

Angka kesembuhan di Indonesia mencapai 78,84 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari rata rata kesembuhan dunia yaitu 74,67 persen.

"Saya kira hal hal seperti ini yang harus terus kita perbaiki sehingga kita harapkan trend kasus di Indonesia akan semakin membaik," pungkasnya.

Libur dan Cuti Bersama Lainnya

Berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2020, libur dan cuti bersama masih ada di bulan Desember tahun ini.

Bahkan tercatat terdapat 11 hari libur dan cuti bersama.

Banyaknya jumlah tersebut merupakan imbas dari pergeseran cuti bersama Idul Fitri 1441H yang digeser ke akhir tahun.

Kembali dikutip dari Kompas.com, sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN akan mendapat jatah libur nasional hari raya Natal tanggal 24-25 Desember pada Kamis dan Jumat.

Kemudian dilanjutkan libur akhir pekan, Sabtu-Minggu tanggal 26-27 Desember dan cuti bersama Senin-Kamis tanggal 28-31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved