Pilkada Sumba Barat
Bawaslu Sumba Barat Himbau Warga Lapor Bila Belum Masuk DPT
Bawaslu Kabupaten Sumba Barat imbau warga agar melapor bila belum masuk DPT
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh, menghimbau masyarakat Sumba Barat segera melapor ke Panwas Desa dan Kecamatan bila nama warga bersangkutan belum masuk dalam daftar pemilih tetap ( DPT) Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 sebagaimana ditetapkan KPU Sumba Barat tanggal 15 Oktober 2020.
Dengan demikian, Panwas desa dan kecamatan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan seterusnya merekomendasikan ke KPU Sumba Barat untuk diakomodir dalam DPT tambahan. Bawaslu Sumba Barat memberi waktu warga melapor sampai tanggal 9 Desember 2020 atau sampai hari pelaksanaan pemungutan suara.
Baca juga: Polda NTT Tangkap Pemasok Sabu Sabu ke Sumba
Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumba Barat, Papi B.Ndjurumana, STh menyampaikan hal itu ketika ditemui POS-KUPANG.COM di kantor Panwas Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, penetapan DPT pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 oleh KPU Sumba Barat tanggal 15 Desember 2020 telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Sebelum penetapan menjadi DPT, telah berproses pencocokan dan penelitian (coklit), pleno desa dan kecamatan hingga penetapan DPT oleh KPU Sumba Barat tanggal 15 Oktober 2020.
Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Ini Jumlah DPT di Sumba Timur
Mencermati hasil penetapan itu, pihaknya selaku lembaga pengawas pemilu melihat KPU Sumba Barat telah mengakomodir rekomendasi Bawaslu Sumba Barat terutama daftar orang telah meninggal dunia langsung dihapus dan perbaikan data ganda pemilih dan lainnya.
Pada prinsipnya data DPT tersebut sudah baik. Walau demikian, pihaknya tetap memberi kesempatan kepada warga yang namanya belum masuk DPT agar segera melapor sehingga Bawaslu merekomendasikan ke KPU Sumba Barat untuk mengakomodirnya sebagai DPT tambahan.
Hal itu karena Bawaslu Sumba Barat bertekad agar semua warga Sumba Barat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak politiknya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Petrus Piter)