Berita Maumere Hari Ini

Bupati di NTT Serahkan Hak Dasar Masyarakatnya, Ini Manfaatnya

Hak dasar masyarakat adalah kebutuhan mendasar yang terus diperhatikan Pemkab Sikka dibawah kepemimpinan Bupati Sikka, Robby Idong

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Bupati dan Wabup Sikka 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Hak dasar masyarakat adalah kebutuhan mendasar yang terus diperhatikan Pemkab Sikka dibawah kepemimpinan Bupati Sikka, Robby Idong dan Wabup Sikka, Romanus Woga.

Hak dasar warga yang diperhatikan pemerintah salah satunya soal ijin mendirikan bangunan (IMB).

Di mana pada Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo,S.Sos,M.Si, Jumat (16/10/2020) siang menyerahkan IMB bagi 18 warga Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka,NTT, yang berlangsung di RT. 14.

Baca juga: Pelayanan Terlambat di Disdukcapil Nagekeo

Ke-18 penerima IMB yakni, Nikolaus Paolus Pidei, Kletus Inosensius, Anlika Engeline, Paolus Frenki, Theresia N. Tince Diding, Yanuarius Ardianus, Agustus sebastianus W., Elisius Ade,

Aprildus Nong Jodi, Yohanes Nong Vian, Valentine Dagang,

Sherly, Mikael Mianus, Theresia N. Ice Muda dan Fransiskus Xaverius.

Baca juga: Pilkada Lancar, Masyarakat Sehat

Bupati Robby dalam sambutannya mengatakan, IMB adalah bagian dari hak-hak dasar masyarakat. Karena katanya, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

"Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan, " imbuhnya.

Ia juga menjelaskan manfaat IMB bagi warga masyarakat diantaranya, pertama, perlindungan hukum maksimal. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal. Kedua, harga jual rumah otomatis meningkat

Bangunan yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB. Ketiga, menjadi jaminan agunan pinjaman bank IMB juga sangat berguna ketika kamu mengajukan kredit dengan agunan ke bank. "Jika hendak menjaminkan rumah, maka rumah yang bisa dijaminkan hanyalah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Keempat, mempermudah proses jual beli atau sewa-menyewa rumah. "Keberadaan IMB sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli atau sewa menyewa rumah, " tambahnya.

Kelima, menjadi persyaratan wajib untuk mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). "Rumah yang masih berstatus HGB, memiliki status hukum yang lebih rendah dibandingkan yang sudah memiliki SHM, " jelasnya.

Selain penyerahan IMB, Bupati Robi Idong juga menyerahkan bantuan 6 unit profil tank bagi warga masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved