Penanganan Covid

SIMAK PENJELASAN Kemenkes Beda Penanganan Pasien Covid-19 dengan Gejala Ringan hingga Berat

Untuk pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, mereka akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS darurat.

Editor: Ferry Ndoen
kompas.com
Isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari bila pernah kontak dengan pasien Covid-19 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 18 Oktober 2020, Pisces Tuhan Akan Mempertemukan, Selebihnya Keputusanmu

Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Menurut Kadir, proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil asesmen klinis yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Paparkan Beda Penanganan Pasien Covid-19 Gejala Ringan, Sedang, hingga Berat",

Isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari bila pernah kontak dengan pasien Covid-19
Isolasi atau karantina mandiri selama 14 hari bila pernah kontak dengan pasien Covid-19 (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kemenkes Jelaskan Beda Penanganan Pasien Covid-19 dengan Gejala Ringan hingga Berat, https://bali.tribunnews.com/2020/10/17/kemenkes-jelaskan-beda-penanganan-pasien-covid-19-dengan-gejala-ringan-hingga-berat?page=all.

Editor: Wema Satya Dinata

Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M:
Wajib memakai masker,
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Wajib mencuci tangan dengan sabun

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved