Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di Cipta Kerja
olemik UU Cipta Kerja masih saja bergulir di masyarakat. Pro kontra UU yang baru disahkan oleh DPR itu menyebabkan demontrasi penolakan di hampir semu
"Batas waktu. 3 hari? Lewat waktu itu BISA DISERTIFIKASI HALAL tanpa FATWA MUI. Ngerinya..." ujar Tengku Zulkarnain.
Inilah bunyi Pasal UU Omnibus Law yang dinilai membahayakan MUI
Pasal 35A UU Omnibus Law
(1) Apalabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.
(2) Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.
Simak cuitan Tengku Zulkarnain berikut ini.
Prabowo Klaim Hilangkan Pasal yang Rugikan Buruh di Omnibus Law
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku telah menghilangkan sejumlah pasal liberal dalam UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu Partai Gerindra mendukung undang-undang Omnibuslaw tersebut.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan RI angkat bicara terkait demonstrasi dan juga Undang Cipta Kerja.
Prabowo berbicara soal UU Cipta Kerja dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di TVRI.
Video potongan wawancara Prabowo itu diunggah oleh jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di akun twitternya, @dahnilanzar, Senin (12/10/2020) malam.
Dalam video tersebut, Prabowo menyatakan sebagian besar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja relatif berjalan baik.

Prabowo mengaku merasakan hal itu karena ia sempat hampir terperangkap oleh massa demonstrasi.
Namun, para pendemo kemudian memberikan jalan kepada mobilnya.